KAPOLRES SOREANG (Kombes Pol. Aldi Subartono) DIMINTA MENINDAK TEGAS PENJUAL OBAT KERAS TERLARANG DAFTAR G

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagreg, Sibernasional.com – Sebuah kios yang tampak tertutup di kawasan Jalan Raya Bandung–Garut No. 744, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, diduga dijadikan tempat peredaran obat keras daftar G. Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah tersebut, Senin (08/06/2026).

 

Kecurigaan tim media bermula ketika melihat aktivitas yang dianggap tidak biasa di sekitar lokasi. Terlihat sejumlah anak muda silih berganti keluar masuk ke dalam gang yang mengarah ke kios tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

 

Untuk memastikan informasi yang diperoleh, tim media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi. Salah seorang anggota tim media melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memperoleh informasi secara langsung terkait dugaan aktivitas yang terjadi di tempat tersebut.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, anggota tim yang menyamar berhasil memperoleh dua butir obat keras daftar G. Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras kepada aparat kepolisian setempat.

 

Selanjutnya, tim media mendatangi Polsek Nagreg untuk menyampaikan hasil temuan dan meminta tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Laporan tim media pun mendapat respons dari Kanit Reskrim Polsek Nagreg yang kemudian bersama tim menuju lokasi yang dimaksud.

 

 

Namun, saat tiba di lokasi, orang yang diduga menjual obat keras daftar G tersebut sudah tidak berada di tempat. Aktivitas yang sebelumnya dicurigai juga tidak lagi terlihat sebagaimana saat investigasi dilakukan.

 

Meski demikian, tim media meminta aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut, dan meminta kepada Kapolres Soreang Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. untuk menindak tegas penjual obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum nya.

 

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instansi Terkait.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru