Dugaan Pencemaran Limbah PKS CV Jaya Pratama Sawit di Batu Bara Disorot, Warga Minta Penyelesaian

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pencemaran Limbah PKS CV Jaya Pratama Sawit di Batu Bara Disorot, Warga Minta Penyelesaian

 

BATU BARA, Sibernasional.com — Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Jaya Pratama Sawit (JPS) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat hukum.

 

Keluhan warga berkaitan dengan dugaan luapan limbah yang masuk ke lahan pertanian hingga persoalan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

 

Di Desa Perjuangan, seorang warga, Alamsyah Lubis, mengaku lahan pertaniannya seluas kurang lebih dua hektare diduga terdampak luapan limbah dari kolam penampungan milik PKS CV Jaya Pratama Sawit.

 

Menurut Alamsyah, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Upaya penyelesaian juga beberapa kali dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Perjuangan.

 

Namun, hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi atas dugaan kerugian yang dialaminya.

 

“Saya hanya meminta penyelesaian yang adil. Kalau memang tidak ada itikad baik dari perusahaan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alamsyah kepada awak media.

 

Secara umum, limbah industri kelapa sawit, termasuk limbah cair atau Palm Oil Mill Effluent (POME), limbah padat, maupun limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

 

Pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar berpotensi memengaruhi kualitas air, tanah, dan ekosistem di sekitar kawasan industri. Karena itu, perusahaan pengolahan kelapa sawit wajib menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengelolaan air limbah dan limbah B3 sesuai karakteristiknya.

 

Selain persoalan dugaan pencemaran, masyarakat Dusun III Desa Perjuangan juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar.

 

Kepala Dusun III Desa Perjuangan berinisial YS mengatakan, sebagian warga menilai kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar masih minim. Warga juga berharap adanya program CSR yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di sekitar perusahaan.

 

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Cabang Kabupaten Batu Bara yang meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak tinggal diam terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, apabila terdapat laporan dugaan pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara perlu melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium sesuai prosedur untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran dan menentukan sumbernya.

 

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah karena merasa tidak mendapatkan perlindungan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan. Semua harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan,” tegas Cabang Kabupaten Batu Bara.

 

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pihak manajemen PKS CV Jaya Pratama Sawit menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara terkait laporan masyarakat, langkah pengawasan, serta tindak lanjut atas dugaan pencemaran tersebut.

 

Kabiro Asahan

Roses

Penulis : Roses

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Roses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru