Displin Aparat Desa di Samburakat disorot, Skandal Pelayanan Publik, Kepala kampung Tidak di Kantor Saat jam Kerja

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau,Kalimantan Timur. AkpersiBantrenNews.com – Kedisiplinan aparatur desa kembali disorot setelah tim media GARUDASIBER mendatangi kantor kepala desa kampung samburakat Kec.gunung tabur kab.berau kaltim.
Kepala kampung samburakat tidak di tempat pada jam kerja, Jum’at 09/01/2026.
Kepala kampung bungkam hingga berita ini terbit,saat dikonfirmasi.
Kepala kampung samburakat tidak berada di kantor waktu di jam kerja,staf kepala kampung menyampaikan dengan alasan ketanjung ada kegiatan mengurus koperasi merah putih bersama Babinsa,

“Ibu Maya”Salah seorang warga satu keluarga asal Bontang yang sudah lama tinggal di kampung samburakat kec.gunung tabur kab.berau kurang lebih Dua(2) tahun

satu(1) keluarga tersebut mendatangi kantor kepala kampung /desa samburakat untuk meminta surat permohonan domisili sementara,guna keperluan administrasi SKU ( surat keterangan usaha) salah satu staf sudah menerima permohonan dari keluarga tersebut, permohonan pengantar dari RT dan sudah di terbitkan tinggal menunggu tanda tangan kepala kampung samburakat.

Namun ,saat sambil menunggu kedatangan kepala kampung
Untuk tanda tangan,ada salah seorang warga
Yang disinyalir adalah oknum ketua karang taruna berada di dalam kantor kepala kampung dengan menggunakan pakaian celana pendek dan, memprovokasi bahwa 1(satu) keluarga tersebut talak menolak dan tidak terima kalo menjadi warga samburakat.”ujarnya”.

Sontak terjadi kericuhan di kantor kelurahan yang di picu oleh oknum ketua karang taruna kampung samburakat, yang mana pengurusan administrasi domisili sementara,di sangkut pautkan dengan pengajuan proposal, akhirnya terjadi kericuhan yang tak elok di dengar,

“Saya sudah menerima menunggu kepala kampung datang untuk tanda tangan surat domisili yang saya minta,tetapi sontak dalam perkataan tidak elok keluar kata2 dari oknum ketua karang taruna “kumpau” dan mencoba melakukan tindakan pemukulan terhadap ibu Maya”
Saya tidak terima dengan perkataan oknum ketua karang taruna terhadap keluarga saya”ucap ibu Maya”.

Tim media mencoba mengkonfirmasi kepala kampung samburakat via by phone WhatsApp
Namun yang terima adalah istri kepala kampung
“Ibu Maya kurang ajar ,”
Istri kakam berstatmen kepada staf kelurahan samburakat “usir saja karena membuat keributan”
Dan kalo hari Jum’at memang setengah hari kerja “ucapnya istri kepala kampung”.

Ketua Karang Taruna melanggar kode etik jika melakukan tindakan tercela, tidak transparan, melanggar AD/ART atau Permensos 25/2019, seperti memaksakan kehendak (aklamasi), membuat aturan mengada-ada, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat dan hukum.

Penyalahgunaan Wewenang karang taruna: Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau menyalahgunakan posisi,
Oknum ketua karang taruna memprovokasi di kantor kelurahan

Jika Kepala Kampung tidak berada di tempat saat jam kerja, ini bisa menjadi masalah pelayanan publik dan pelanggaran disiplin karena Kepala Desa (Kades) wajib menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta perangkat desa diharapkan mematuhi jam kerja.

Tindakan yang bisa dilakukan warga adalah melaporkan ke instansi terkait seperti camat atau Inspektorat, karena Kades tidak hadir saat jam kerja bisa mengindikasikan “korupsi waktu” atau kelalaian tugas, yang dapat berujung sanksi jika terbukti merugikan kepentingan umum.

“Mengenai lemahnya pengawasan bupati terhadap kepala desa yang tidak ada di kantor saat jam kerja, ada beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh. Hal ini termasuk pengaduan formal dan pemantauan oleh pihak terkait.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris AKPERSI DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru