Diduga Okum Polsek Jatiuwung Tangkap Lepas Pelaku Pengedar Obat Terlarang Daftar G

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AkpersiBantenNews.com | Parung Panjang — Diduga oknum Polsek Jatiuwung tangkap lepas ke 4 pelaku pengedar dan pengguna obat obatan terlarang daftar G. Rabu (24/12/2025).

Empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Parung Panjang dikabarkan sempat diamankan oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung. Dari keempat orang tersebut, dua di antaranya diduga sebagai penjual, sementara dua lainnya sebagai pengguna.

Penangkapan dilakukan di wilayah Parung Panjang berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Namun, beberapa hari setelah diamankan, keempat orang tersebut diketahui telah dilepaskan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukumnya.

Penangkapan dilakukan di wilayah Parung Panjang

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis G tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 UU Kesehatan ditegaskan: “Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain itu, Pasal 436 UU Kesehatan mengatur: “Setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat keras dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat juga menilai bahwa pembeli maupun pengguna obat keras tanpa resep dokter dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika terbukti menyalahgunakan atau mengedarkannya kembali.

Warga menduga pelepasan keempat orang tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung, meskipun lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Parung Panjang. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan dan prosedur penanganan perkara.

“Kalau sudah ada unsur penjual dan barang bukti, seharusnya diproses sesuai undang-undang, bukan dilepas. Ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Jatiuwung maupun Polsek Parung Panjang terkait tangkap lepas nya keempat orang tersebut.

Patut diduga ini terjadinya pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Parung Panjang dan Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Jatiuwung.

Dan kami akan teruskan berita ini hingga ke Mabes Polri.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru