KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G*

Indramayu, Sibernasional.com – KBO Satnarkoba Polres Indramayu diduga bungkam ketika saat dikonfirmasi oleh awak media terkait maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G diwilayah hukum Polres Indramayu. Minggu (19/04/2026).

Berawal dari temuan kami tim media yang tidak sengaja melihat sebuah aktifitas yang mencurigakan ketika sedang beristirahat dalam perjalanan menuju jawa tengah di Alfamidi Lohbener-Indramayu.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebuah rumah dengan Cat tembok warna cream dalam gang kecil tepat disamping Alfamidi ternyata kedapatan menjual obat keras terlarang daftar G.

Ketika kami sudah mendapatkan informasi dari penjual obat keras terlarang daftar G tersebut, Muncul 2 nama yaitu Son selaku (Koordinator Lapangan) dan Arif/Boni selaku Bos dari peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut.

Muncul pertanyaan bagi kami tim media dengan adanya jaringan peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Indramayu.

Mengingat hasil keterangan dari penjual obat keras terlarang daftar G, adanya Koordinator Lapangan dalam peredaran bisnis haram ini sehingga jaringan ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Tim media pun memutuskan untuk bermalam dulu sehari di Indramayu guna mencegah dan melaporkan para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G.

Betapa mengejutkan nya bagi kami tim media, ketika hendak mencari lagi ke beberapa titik di sekitar lokasi pertama yang di Alfamidi Lohbener, tim media mendapatkan intimidasi bahkan kegiatan kami tim media pun di buntuti, kami menduga ini orang orang suruhan Son selaku Korlap dalam peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Sebut Pertandingan El Clasico Persib VS Persija di Bandung Perlu Sportifitas, Sehingga Ciptakan Situasi Damai dan Meriah

Kemana peran penting aparat Kepolisian Satnarkoba Polres Indramayu, yang seharusnya memberantas atau memperkecil ruang lingkup bagi para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G, bukan membiarkan mereka bebas berkeliaran bahkan berani melakukan tindakan yang bisa memicu tindakan kekerasan kepada kami tim media.

KBO Satnarkoba saat dikonfirmasi oleh tim media melalui Pesan singkat Whatsapp tidak merespon sama sekali.

Kami tim media sudah membantu Kepolisian dengan memberikan informasi dengan mendapatkan 2 nama yang terlibat dalam peredaran obat keras terlarang daftar G.

Pelanggaran kode etik polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kami akan meneruskan berita ini Ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga adanya keterlibatan koordinasi oleh Oknum anggota Kepolisian Polres Indramayu.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Polsek Lubuk Batang Tangkap Pelaku Pembobolan Warung, Satu DPO Diburu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru