Berikan Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah Lintas Sektor untuk Nelayan Muncar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Banyuwangi, AkpersiBanrenNews.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen memperkuat legalitas aset masyarakat pesisir. Sebanyak 186 nelayan di Kecamatan Muncar resmi menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan.

​Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/01/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah.

​Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menekankan bahwa sertifikat ini bukan sekadar kertas, melainkan jaminan legalitas hukum atas tanah yang selama ini ditempati atau dikelola oleh para nelayan.

​”Alhamdulillah, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki kepastian hukum. Kami berterima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi pengurusan ini. Saya berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan digunakan secara bijak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk hal konsumtif,” ujar Ipuk.

​Lebih lanjut, Ipuk mendorong para nelayan untuk mulai melakukan hilirisasi hasil laut. Ia berharap nelayan tidak hanya bergantung pada tangkapan ikan segar, tetapi juga mulai mengolahnya menjadi produk siap saji yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PT. Putra Mandiri Cisoka Anggaran Rp 148Juta, Pengerjaan Asal Jadi dan Abaikan 3K

​Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penerima sertifikat kali ini tersebar di dua desa di wilayah Muncar, yaitu:

​Desa Tembokrejo: 86 nelayan
​Desa Kedungringin: 100 nelayan

​”Seluruh penerima merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi. Kami mengapresiasi kolaborasi yang sangat baik dari Pemkab Banyuwangi sehingga proses ini berjalan lancar,” tutur Nasep.

​Kecepatan proses pengurusan menjadi poin yang paling disyukuri oleh warga. Haris Mawardi, salah satu nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku terkejut dengan singkatnya waktu pengurusan.

​”Saya sangat bahagia, ini yang kami harapkan selama ini. Prosesnya sangat singkat dan cepat, hanya memakan waktu tiga bulan sejak awal pendaftaran. Sekarang status aset kami sudah jelas,” ungkap Haris.

​Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat desa dan pejabat terkait, menandai keberhasilan sinergi lintas sektoral dalam menyejahterakan masyarakat pesisir di Banyuwangi.

Penulis : Dadi, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Dadi, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru