Beredar Bebas, Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Dijual Terang-Terangan di Parung Serab Ciledug
Kota Tangerang, Sibernasional.com – Peredaran rokok yang diduga tanpa dilengkapi pita cukai kembali ditemukan di wilayah Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/06/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan sekitar pukul 17.15 WIB, seorang pedagang yang diketahui bernama Hadi diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi di kawasan Jalan Pondok Kacang, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Saat ditemui di lokasi, Hadi mengaku bahwa rokok yang diperjualbelikan tersebut merupakan barang titipan dari pihak lain.
“Ini barang titipan punya abang saya, Olso atau Iit. Kita juga ada orang media yang pegang kita di sini,” ujar Hadi.
Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat puluhan bungkus rokok berbagai merek dipajang secara terbuka di atas meja dan diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Produk tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus.
Aktivitas penjualan berlangsung di area terbuka di pinggir Jalan Pondok Kacang yang merupakan salah satu jalur lalu lintas utama di wilayah Parung Serab. Kondisi tersebut membuat keberadaan produk yang diduga tanpa pita cukai dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau. Selain itu, produk yang tidak melalui pengawasan resmi juga menimbulkan kekhawatiran terkait standar kualitas, keamanan produk, serta perlindungan konsumen.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat segera melakukan pengecekan serta penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurut warga meminta penindakan yang tegas diperlukan guna mencegah semakin meluasnya peredaran produk tanpa pita cukai di tengah masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, apakah dibiarkan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek Ciledug.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diketahui tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, namun juga berpotensi memicu pelanggaran hukum yang lebih luas karena diduga melibatkan jaringan distribusi tertentu.
Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelaku penjualan maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dengan adanya temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penertiban serta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Ciledug.
Tim media juga akan meneruskan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan kepada pihak terkait guna dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Tim Investigasi












