Diduga Rangkap Jabatan, Kepala Dinkes Bogor Disorot GARUDA KPPRI: Dinilai Berpotensi Langgar UU ASN

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, AkpersiBantenNews.com — Gerakan Advokat Rakyat Untuk Demokrasi (GARUDA) KPPRI Bogor mempertanyakan dasar regulasi yang sah terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang sempat merangkap jabatan sebagai Direktur Utama RSUD Ciawi.

GARUDA KPPRI Bogor menilai perlu adanya kejelasan hukum dan transparansi publik mengenai apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Rujukan Regulasi yang Dipertanyakan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan kebijakan publik secara profesional, bebas dari intervensi, serta bebas dari konflik kepentingan.

Pasal 87 ayat (4) huruf b dan c mengatur bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila menyalahgunakan wewenang atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Pasal 4 huruf f menegaskan bahwa manajemen PNS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan bebas konflik kepentingan.

Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa PNS hanya dapat menduduki satu jabatan definitif.

Pasal 94 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan harus sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa pimpinan BLUD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional dan keuangan BLUD.

Pasal 43 ayat (1) menegaskan bahwa pimpinan BLUD dilarang memiliki benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 57 mengatur bahwa tata kelola BLUD harus menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, GARUDA KPPRI Bogor menilai bahwa jabatan Kepala Dinas Kesehatan sebagai jabatan struktural perangkat daerah dan jabatan Direktur Utama RSUD sebagai pimpinan BLUD merupakan dua jabatan strategis dengan beban kerja, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga rangkap jabatan berpotensi melanggar prinsip manajemen ASN dan tata kelola BLUD serta menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua GARUDA KPPRI Bogor, Baihaki, mendesak Bupati Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait:

Dasar hukum penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai Direktur Utama RSUD Ciawi;

Skema penugasan atau keputusan administratif yang digunakan;

Mekanisme pengawasan yang dilakukan BKPSDM.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka Bupati Bogor wajib bertanggung jawab atas kebijakan tersebut dan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Baihaki.

GARUDA KPPRI Bogor juga menuntut dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKPSDM Kabupaten Bogor yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin ASN.

GARUDA KPPRI Bogor menegaskan bahwa penegakan hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan, dan berintegritas, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru