Ancaman terhadap Jurnalis Terjadi di Wilkum Polsek Gunung Sindur, Anggota AKPERSI DPD Banten Diintimidasi Oknum Diduga Backup Usaha Ilegal

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jawa Barat. AkpersiBantenNews.com – Ancaman terhadap insan pers kembali terjadi. Hadi Nurpahmi, C.BJ., jurnalis sekaligus anggota AKPERSI DPD Banten, mengaku mendapat intimidasi dan pengancaman serius dari seorang oknum yang diduga membekingi usaha ilegal di Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (25/01/2026).

Pengancaman tersebut dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp oleh seseorang bernama Rendi. Dalam percakapannya, terduga pelaku melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman kekerasan serta upaya fitnah terhadap korban.

Isi pesan tersebut antara lain berbunyi, “Angkat anjing… mau tau gue siapa kan, sharelok kantor lu… salah orang lu… kalo punya kantor gue injek-injek… lu masih bau kencur aja mau main sama gue,” disertai makian dan tudingan pencurian yang tidak berdasar.

Hadi menjelaskan bahwa pihaknya sempat mencoba bersikap persuasif, mengingat profesi jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi dan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, respons terduga pelaku justru semakin agresif.

“Pengancaman ini sudah sangat serius. Kalau hal seperti ini dibiarkan, akan muncul intimidasi-intimidasi lain terhadap jurnalis di lapangan,” tegas Hadi.

Atas kejadian tersebut, tim awak media secara resmi melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi itu ke Polsek Gunung Sindur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras bentuk pengancaman ini. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intimidasi, apalagi ancaman kekerasan,” ujar Yudianto.

Ia menegaskan bahwa AKPERSI DPD Banten akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mendorong Polsek Gunung Sindur untuk segera menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. AKPERSI siap mendampingi korban sampai selesai,” tambahnya.

Yudianto juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan.
“Jangan takut terhadap ancaman. Tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik. AKPERSI akan selalu berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya.

Secara hukum, tindakan pengancaman dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 369 KUHP terkait ancaman, dan juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Pihak korban berharap pelaku segera diamankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang terhadap jurnalis lain.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris AKPERSI DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru