Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Diusulkan, UB Soroti Potensi Jutaan Suara Tak Terwakili
MALANG, Sibernasional.com — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka menjelang Pemilu 2029. Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP Universitas Brawijaya (UB) mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen.
Usulan tersebut tidak sekadar menyangkut persaingan antarpartai, tetapi juga menyentuh persoalan keterwakilan suara pemilih yang berpotensi hilang ketika partai pilihannya gagal melewati ambang batas.
Project Leader Tim Kajian PT FISIP UB, Wawan Sobari, mengatakan angka 3,5 persen dinilai menjadi pilihan realistis untuk Pemilu 2029. Untuk jangka menengah, ambang batas itu kembali diusulkan turun menjadi 2,5 persen pada Pemilu 2034-2039.
“Untuk Pemilu 2029 kami mengusulkan 3,5 persen. Itu untuk jangka pendek,” kata Wawan, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, desain ambang batas pemilu harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan menciptakan parlemen yang efektif dan prinsip kedaulatan pemilih.
UB menilai semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga berpotensi meningkatkan fragmentasi politik di parlemen.
Karena itu, angka 3,5 persen dinilai sebagai titik kompromi untuk menjaga efektivitas parlemen tanpa mengorbankan terlalu banyak suara pemilih.
“Argumen FISIP adalah menyeimbangkan kedaulatan pemilih dan menekan suara yang tidak terwakili,” ujar Wawan.
Usulan tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai desain sistem pemilu nasional. Persoalannya bukan hanya berapa persen ambang batas ditetapkan, tetapi seberapa jauh sistem pemilu mampu memastikan suara rakyat benar-benar berujung pada keterwakilan politik.
Dengan demikian, pembahasan parliamentary threshold untuk 2029 idealnya tidak berhenti pada kalkulasi kekuatan partai, tetapi juga mengukur dampaknya terhadap legitimasi hasil pemilu dan hak politik pemilih.
Yt/ilh
Penulis : Yt
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Yt












