Penarikan Sepeda Motor Honda Beat Milik Danny Lintang oleh Debt Collector PT FIF Group Manado Disorot

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penarikan Sepeda Motor Honda Beat Milik Danny Lintang oleh Debt Collector PT FIF Group Manado Disorot

 

MANADO, Sibernasional.com – Penarikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat milik Danny Lintang, warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah pemilik kendaraan tersebut mengaku keberatan atas proses penarikan yang diduga tidak disertai dokumen yang dapat menjelaskan dasar dan kewenangan penarikan.

 

Selain mempermasalahkan prosedur penarikan kendaraan, Danny Lintang juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya disimpan di dalam bagasi sepeda motornya. Dugaan kehilangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

 

Konfirmasi kepada PT FIF Group Manado

 

Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, Danny Lintang mendatangi kantor PT FIF Group cabang Manado pada Sabtu, 24 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan mengenai pihak yang melakukan penarikan kendaraannya.

 

Dalam proses konfirmasi tersebut, seorang pihak internal perusahaan yang disebut bernama SKY dikabarkan menyatakan tidak mengetahui identitas pihak yang menarik kendaraan tersebut.

 

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak pemilik kendaraan mengenai mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban perusahaan atas proses penarikan yang dipersoalkan.

 

Meski demikian, keterangan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun adanya pelanggaran oleh oknum internal yang bernama SKY yang berdomisili di Mahakaret barat kelurahan wenang yang merupakan internal perusahan FIF manado.saat di konfirmasi di saptu siang di kantor FIF manado yang bersangkutan berbohong pada saat di minta klarifikasi di kantor FIF pada saptu 24/10/2026

 

Aktivis LP2KP Minta Persoalan Diusut

 

Aktivis Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintahan (LP2KP), Michael L. Mantiri, turut memberikan tanggapan atas persoalan tersebut ketika diwawancarai oleh tim awak media pada Sabtu sore, 24 Oktober 2026 mengutuk keras tindakan debkolektor dari perusahan FIF manado yang mencuri uang Rp. 3.000.000 dalam bagasi motor.

 

Michael menyayangkan dugaan penarikan kendaraan yang dipersoalkan pemiliknya. Ia menilai, apabila penarikan dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku, tindakan pencurian kendaraan bermotor oleh pihak debkolektor dari perusahaan FIF Grub Manado. Hal ini tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang atau pihak kepolisian.

 

Ia juga menyoroti laporan mengenai kehilangan uang sebesar Rp3 juta di dalam bagasi sepeda motor. Menurutnya, hal merupakan tindak pidana pencurian ini perlu diusut secara objektif untuk memastikan fakta kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.

 

Michael meminta agar persoalan ini ditangani secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa dokumen penarikan, identitas petugas atau pihak yang melaksanakan penarikan, serta keterangan semua pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

 

Aspek Hukum dan Prosedur Penarikan Kendaraan

 

Dalam konteks hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan pembiayaan perlu memperhatikan ketentuan mengenai jaminan fidusia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

 

Keberadaan sertifikat jaminan fidusia tidak dengan sendirinya membenarkan setiap bentuk penarikan. Apabila terjadi sengketa mengenai cidera janji atau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme pelaksanaan eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, perlu diperiksa apakah penarikan sepeda motor milik Danny Lintang telah memenuhi persyaratan hukum, didukung dokumen yang sesuai sistem dan mekanisme aturan sesuai UU, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

 

Sementara itu, Danny Lintang sebagai, pemilik kendaraan jenis motor beet kehilangan uang sebesar Rp3 juta rupiah saat motor tersebut di bawah pihak debkolektor perusahan FIF Grub manado ini merupakan persoalan terpisah di mana pihak pemilik kendaraan jenis motor beet kehilangan uang sebesar tiga juta rupiah.ini perlu penyelidikan tersendiri dari pihak kepolisian karena murni melanggar pasal 363 pencurian di siang hari maka disimpulkan bahwa pihak penarik atau pegawai perusahaan tertentu bertanggung jawab atas kehilangan tersebut tanpa adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Laporan kepada Kepolisian

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan sumber berita Danny Lintang membenarkan peryataan tersebut dalam keterangan nya persoalan tersebut disebut telah dilaporkan kepada Polres Minahasa Utara. Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kronologi penarikan kendaraan serta dugaan kehilangan uang sebesar tiga juta rupiah yang berada dalam bagasi motor.yang disampaikan pemilik kendaraan bpk Danny Lintang.

 

Pihak kepolisian diharapkan memeriksa bukti-bukti yang tersedia, termasuk dokumen penarikan kendaraan tidak di sertai Fidusia dari pengadilan dan tidak adanya juru sita dari pihak pengadilan.

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Diduga Oknum Debkolektor Eksternal PT FIF GROUP Manado Tarik Motor Beat Milik Danny Lintang, LP2KP Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Diduga Ouwner Stasiun Pertamina SPBU Sario Ibu Syane Dan Andre Menjadi dalang Peyaluran BBM Jenis Solar Subsidi ke Mobil Expedisi
Polsek Palmerah Amankan Pria di Kemanggisan, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Gram Ganja.
Pelapor Kasus Dugaan Perampasan Bus PT Debe Putra Transindo Desak Jatanras Periksa Dua Saksi Kunci yang Disebut Berada di TKP
Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Diduga Oknum Debkolektor Eksternal PT FIF GROUP Manado Tarik Motor Beat Milik Danny Lintang, LP2KP Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Diduga Ouwner Stasiun Pertamina SPBU Sario Ibu Syane Dan Andre Menjadi dalang Peyaluran BBM Jenis Solar Subsidi ke Mobil Expedisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Penarikan Sepeda Motor Honda Beat Milik Danny Lintang oleh Debt Collector PT FIF Group Manado Disorot

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polsek Palmerah Amankan Pria di Kemanggisan, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Gram Ganja.

Berita Terbaru