Penarikan Sepeda Motor Honda Beat Milik Danny Lintang oleh Debt Collector PT FIF Group Manado Disorot
MANADO, Sibernasional.com – Penarikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat milik Danny Lintang, warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah pemilik kendaraan tersebut mengaku keberatan atas proses penarikan yang diduga tidak disertai dokumen yang dapat menjelaskan dasar dan kewenangan penarikan.
Selain mempermasalahkan prosedur penarikan kendaraan, Danny Lintang juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya disimpan di dalam bagasi sepeda motornya. Dugaan kehilangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Konfirmasi kepada PT FIF Group Manado
Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, Danny Lintang mendatangi kantor PT FIF Group cabang Manado pada Sabtu, 24 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan mengenai pihak yang melakukan penarikan kendaraannya.
Dalam proses konfirmasi tersebut, seorang pihak internal perusahaan yang disebut bernama SKY dikabarkan menyatakan tidak mengetahui identitas pihak yang menarik kendaraan tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak pemilik kendaraan mengenai mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban perusahaan atas proses penarikan yang dipersoalkan.
Meski demikian, keterangan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun adanya pelanggaran oleh oknum internal yang bernama SKY yang berdomisili di Mahakaret barat kelurahan wenang yang merupakan internal perusahan FIF manado.saat di konfirmasi di saptu siang di kantor FIF manado yang bersangkutan berbohong pada saat di minta klarifikasi di kantor FIF pada saptu 24/10/2026
Aktivis LP2KP Minta Persoalan Diusut
Aktivis Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintahan (LP2KP), Michael L. Mantiri, turut memberikan tanggapan atas persoalan tersebut ketika diwawancarai oleh tim awak media pada Sabtu sore, 24 Oktober 2026 mengutuk keras tindakan debkolektor dari perusahan FIF manado yang mencuri uang Rp. 3.000.000 dalam bagasi motor.
Michael menyayangkan dugaan penarikan kendaraan yang dipersoalkan pemiliknya. Ia menilai, apabila penarikan dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku, tindakan pencurian kendaraan bermotor oleh pihak debkolektor dari perusahaan FIF Grub Manado. Hal ini tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang atau pihak kepolisian.
Ia juga menyoroti laporan mengenai kehilangan uang sebesar Rp3 juta di dalam bagasi sepeda motor. Menurutnya, hal merupakan tindak pidana pencurian ini perlu diusut secara objektif untuk memastikan fakta kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Michael meminta agar persoalan ini ditangani secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa dokumen penarikan, identitas petugas atau pihak yang melaksanakan penarikan, serta keterangan semua pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Aspek Hukum dan Prosedur Penarikan Kendaraan
Dalam konteks hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan pembiayaan perlu memperhatikan ketentuan mengenai jaminan fidusia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Keberadaan sertifikat jaminan fidusia tidak dengan sendirinya membenarkan setiap bentuk penarikan. Apabila terjadi sengketa mengenai cidera janji atau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme pelaksanaan eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perlu diperiksa apakah penarikan sepeda motor milik Danny Lintang telah memenuhi persyaratan hukum, didukung dokumen yang sesuai sistem dan mekanisme aturan sesuai UU, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, Danny Lintang sebagai, pemilik kendaraan jenis motor beet kehilangan uang sebesar Rp3 juta rupiah saat motor tersebut di bawah pihak debkolektor perusahan FIF Grub manado ini merupakan persoalan terpisah di mana pihak pemilik kendaraan jenis motor beet kehilangan uang sebesar tiga juta rupiah.ini perlu penyelidikan tersendiri dari pihak kepolisian karena murni melanggar pasal 363 pencurian di siang hari maka disimpulkan bahwa pihak penarik atau pegawai perusahaan tertentu bertanggung jawab atas kehilangan tersebut tanpa adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Laporan kepada Kepolisian
Berdasarkan hasil wawancara dengan sumber berita Danny Lintang membenarkan peryataan tersebut dalam keterangan nya persoalan tersebut disebut telah dilaporkan kepada Polres Minahasa Utara. Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kronologi penarikan kendaraan serta dugaan kehilangan uang sebesar tiga juta rupiah yang berada dalam bagasi motor.yang disampaikan pemilik kendaraan bpk Danny Lintang.
Pihak kepolisian diharapkan memeriksa bukti-bukti yang tersedia, termasuk dokumen penarikan kendaraan tidak di sertai Fidusia dari pengadilan dan tidak adanya juru sita dari pihak pengadilan.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Tim Investigasi












