Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan

 

BOLAANG MONGONDOW SELATAN, Sibernasional.com — Dugaan perdagangan karbon dan sianida tanpa izin yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum pejabat kepolisian berinisial Kanang Suryadi menjadi perhatian dan meminta penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Polda Sulawesi Utarah Bpk Irjen Pol Yudho Hermanto S,I,K M,M

 

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber bernama Ity kepada tim awak media pada Kamis malam, 22 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Ity menduga adanya aktivitas jual beli karbon dan sianida yang dipasok melalui jalur Kota Palu dan Gorontalo.

 

Menurut keterangan narasumber, bahan-bahan tersebut diduga mengalami proses pengemasan ulang, termasuk dicampurkan ke masan pupuk, dikemas serta sampai di kota baru di tempel lebel baru Tacwan di tong bekas tersebut hingga tiba di bolsel

 

Dugaan Ketidakhadiran dalam Tugas Kedinasan

 

Selain dugaan perdagangan bahan kimia, Ity juga menyampaikan bahwa pejabat yang disebut sebagai Kasat Tipidter Polres Bolsel tersebut diduga tidak aktif menjalankan tugas kedinasan selama kurang lebih satu tahun.

 

Informasi mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut perlu dikonfirmasi melalui data administrasi kepegawaian, catatan kehadiran, serta keterangan resmi dari institusi kepolisian yang bersangkutan.

 

Ity juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di belakang rumah yang dikaitkan dengan pejabat tersebut.

 

Narasumber Meminta Polda Sulut Menindaklanjuti

 

Atas informasi yang disampaikannya, Ity meminta Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran terkait untuk menelusuri dugaan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

 

Narasumber berharap setiap informasi yang disampaikan dapat diverifikasi dan, apabila ditemukan bukti awal yang memadai, ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas perdagangan karbon dan sianida, dugaan pengemasan serta distribusi bahan kimia, catatan kedinasan pejabat yang disebut, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

 

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran, penanganan perkara hendaknya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

 

Landasan Hukum dan Penegakan Disiplin Polri

 

Dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, sejumlah ketentuan hukum yang relevan dapat menjadi rujukan sesuai dengan fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas, fungsi, dan tanggung jawab institusi Polri.

Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bahan kimia berbahaya dan perizinan perdagangan, sesuai jenis bahan, klasifikasi, serta kegiatan yang dilakukan.

Peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri, apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban kedinasan atau kode etik anggota kepolisian.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana narkotika.

Ketentuan hukum mengenai perjudian, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian.

 

Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.

 

Konfirmasi dan Keberimbangan Pemberitaan

 

Untuk memenuhi kaidah jurnalistik profesional, redaksi perlu meminta konfirmasi kepada pejabat yang disebutkan dalam pemberitaan, Kapolres Bolsel, serta Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan yang disampaikan narasumber.

 

Klarifikasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai status jabatan, catatan kedinasan, legalitas Oknum anggota.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru