Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

 

KAYONG UTARA, Sibernasional.com — Setelah DPRD Kabupaten Kayong Utara memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan dana Bantuan Presiden (Banpres) Karhutla senilai Rp20 miliar, publik kini menunggu hasil konkret dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut’.Jum’at/16/10/26.

 

Pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, menilai pemanggilan OPD tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pengawasan. Menurutnya, substansi pengawasan justru terletak pada kemampuan DPRD menguji keterangan pemerintah daerah, menelusuri bukti, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa OPD sudah dipanggil. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa yang berhasil didalami DPRD? Apakah angka realisasi sudah dicocokkan dengan bukti transaksi, apakah pengadaan dan penyaluran barang sudah diperiksa, serta apakah setiap ketidaksesuaian sudah ditelusuri?” tegas Abdul Khaliq.

 

Ia menekankan, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sebatas menerima penjelasan dari OPD yang dimintai keterangan.

 

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu dicermati ialah pengadaan obat-obatan dan perlengkapan kesehatan menggunakan dana karhutla. Pengadaannya perlu dibandingkan dengan belanja rutin Dinas Kesehatan, baik dari sisi jenis barang, jumlah, waktu pembelian, maupun sumber anggaran.

 

“Kesamaan jenis barang tidak otomatis membuktikan adanya pembiayaan ganda. Namun, DPRD harus jeli membandingkan dokumen dan jumlah pengadaan untuk memastikan apakah terdapat kebutuhan yang sama yang dibiayai dari dua sumber anggaran. Hal seperti ini tidak boleh luput dari pemeriksaan,” ujarnya.

 

Abdul Khaliq juga mendorong DPRD menyampaikan hasil pengawasan kepada publik secara transparan, termasuk persoalan yang telah terjawab, hal-hal yang masih memerlukan klarifikasi, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.

 

“Jangan sampai pemanggilan OPD hanya menjadi agenda rapat tanpa kejelasan hasil. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai, tunjukkan dasar dan bukti yang mendukungnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, telusuri dan tindak lanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

 

Ia menegaskan, besarnya dana Banpres Karhutla menuntut pertanggungjawaban yang jelas karena menyangkut uang negara dan penanganan bencana yang berdampak langsung kepada masyarakat.

 

“Kini kinerja DPRD sedang diuji. Bukan pada keberanian memanggil OPD, melainkan pada ketajaman menguji fakta, keseriusan menindaklanjuti persoalan, dan keterbukaan menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar mengetahui bahwa sebuah rapat telah dilaksanakan,” tutup Abdul Khaliq.

 

Penulis – Rudi Hartono

Penulis : Rudi Hartono

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rudi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG
Jadwal Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Warga Dihimbau Datang Sesuai Jam operasional.
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Jadwal Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Warga Dihimbau Datang Sesuai Jam operasional.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Berita Terbaru