Dugaan Pencemaran Limbah PKS CV Jaya Pratama Sawit di Batu Bara Disorot, Warga Minta Penyelesaian
BATU BARA, Sibernasional.com — Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Jaya Pratama Sawit (JPS) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat hukum.
Keluhan warga berkaitan dengan dugaan luapan limbah yang masuk ke lahan pertanian hingga persoalan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Di Desa Perjuangan, seorang warga, Alamsyah Lubis, mengaku lahan pertaniannya seluas kurang lebih dua hektare diduga terdampak luapan limbah dari kolam penampungan milik PKS CV Jaya Pratama Sawit.
Menurut Alamsyah, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Upaya penyelesaian juga beberapa kali dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Perjuangan.
Namun, hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi atas dugaan kerugian yang dialaminya.
“Saya hanya meminta penyelesaian yang adil. Kalau memang tidak ada itikad baik dari perusahaan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alamsyah kepada awak media.
Secara umum, limbah industri kelapa sawit, termasuk limbah cair atau Palm Oil Mill Effluent (POME), limbah padat, maupun limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar berpotensi memengaruhi kualitas air, tanah, dan ekosistem di sekitar kawasan industri. Karena itu, perusahaan pengolahan kelapa sawit wajib menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengelolaan air limbah dan limbah B3 sesuai karakteristiknya.
Selain persoalan dugaan pencemaran, masyarakat Dusun III Desa Perjuangan juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dusun III Desa Perjuangan berinisial YS mengatakan, sebagian warga menilai kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar masih minim. Warga juga berharap adanya program CSR yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di sekitar perusahaan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Cabang Kabupaten Batu Bara yang meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak tinggal diam terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat laporan dugaan pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara perlu melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium sesuai prosedur untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran dan menentukan sumbernya.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah karena merasa tidak mendapatkan perlindungan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan. Semua harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan,” tegas Cabang Kabupaten Batu Bara.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pihak manajemen PKS CV Jaya Pratama Sawit menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara terkait laporan masyarakat, langkah pengawasan, serta tindak lanjut atas dugaan pencemaran tersebut.
Kabiro Asahan
Roses
Penulis : Roses
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Roses












