Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes*

Brebes, Sibernasional.com – Seorang penjual obat keras terlarang daftar G diamankan polsek bulakamba kemudian di limpahkan ke Satnarkoba Polres Brebes guna ditindak lebih lanjut. Minggu (06/09/2026).

Peristiwa bermula ketika tim media yang sedang melakukan perjalanan menuju Polres Brebes melalui jalan raya Nasional 1 Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan tersebut kami melihat aktifitas mencurigakan di sebuah pangkalan ojek yang berada dipinggir jalan raya tersebut.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan ganjil di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik ke pangkalan ojek tersebut dalam waktu yang singkat.

Akhirnya kami tim media memutuskan untuk segera menghampiri pos ojek tersebut, dan ketika dihampiri seseorang yang mengaku bernama Rizky membenarkan bahwa ia sedang berjualan obat keras terlarang daftar G.

“saya muhamad rizky bang, saya jual tramadol,double y,eximer,trihex bang,” ucap Rizky.

Kami pun mempertanyakan kembali terkait kepemilikan obat keras terlarang daftar G tersebut, dan rizky pun menjelaskan bahwa “ini saya engga tau punya siapa,yang saya tau itu saya disuruh sama Putra untuk jualan obat ini,” jelasnya.

Rizky mengaku bahwa yang di jual nya ini bervariasi harga nya, mulai dari jenis kuning yang dijual dengan harga 10rb, double Y 10rb, Trihex 40rb, Tramadol 50rb.

Kemudian Rizky menambahkan bahwa “untuk omzet sehari itu 5juta rupiah bang,kalau saya cuma dikasih uang makan dan uang rokok bang,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Jawa Timur Berikan Parsel Unik dari Uang Pecahan Jadi Bentuk Apresiasi untuk Kaperwil Media Garudasiber

Setelah mendapatkan keterangan dari Rizky penjual obat keras terlarang daftar G tersebut, kami tim media langsung menyerahkan Rizky ke Polsek Bulakamba lalu di limpahkan ke Satnarkoba Polres Brebes.

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan oleh kami tim media bahwa di Wilayah hukum Polres Brebes ada 3 Bos Mafia obat keras terlarang daftar G yaitu Agam, Erik, Jack.

Agam bertransaksi di wilayah bulakamba, Erik di Wilayah Pulosari, Jack di Wilayah gringsing, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami tim media bagaimana bisa para penjual obat keras terlarang daftar G berjualan bebas sampai Pihak Kepolisian seolah olah tutup mata, ini terjadi pembiaran atau dibiarkan.

Tim media juga meminta aparat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya tindakan yang menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalistik.

Atas kejadian tersebut, kami menyerahkan dokumentasi dan informasi yang dimiliki kepada institusi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada warung yang bersangkutan, aparat perlu menelusuri pemilik usaha, pemasok obat, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengedar.

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan akan menyampaikan informasi serta dokumentasi kepada institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru