Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Diusulkan, UB Soroti Potensi Jutaan Suara Tak Terwakili

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Diusulkan, UB Soroti Potensi Jutaan Suara Tak Terwakili

 

MALANG, Sibernasional.com — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka menjelang Pemilu 2029. Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP Universitas Brawijaya (UB) mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen.

 

Usulan tersebut tidak sekadar menyangkut persaingan antarpartai, tetapi juga menyentuh persoalan keterwakilan suara pemilih yang berpotensi hilang ketika partai pilihannya gagal melewati ambang batas.

 

Project Leader Tim Kajian PT FISIP UB, Wawan Sobari, mengatakan angka 3,5 persen dinilai menjadi pilihan realistis untuk Pemilu 2029. Untuk jangka menengah, ambang batas itu kembali diusulkan turun menjadi 2,5 persen pada Pemilu 2034-2039.

 

“Untuk Pemilu 2029 kami mengusulkan 3,5 persen. Itu untuk jangka pendek,” kata Wawan, Selasa (1/9/2026).

 

Menurutnya, desain ambang batas pemilu harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan menciptakan parlemen yang efektif dan prinsip kedaulatan pemilih.

 

UB menilai semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga berpotensi meningkatkan fragmentasi politik di parlemen.

 

Karena itu, angka 3,5 persen dinilai sebagai titik kompromi untuk menjaga efektivitas parlemen tanpa mengorbankan terlalu banyak suara pemilih.

 

“Argumen FISIP adalah menyeimbangkan kedaulatan pemilih dan menekan suara yang tidak terwakili,” ujar Wawan.

 

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai desain sistem pemilu nasional. Persoalannya bukan hanya berapa persen ambang batas ditetapkan, tetapi seberapa jauh sistem pemilu mampu memastikan suara rakyat benar-benar berujung pada keterwakilan politik.

 

Dengan demikian, pembahasan parliamentary threshold untuk 2029 idealnya tidak berhenti pada kalkulasi kekuatan partai, tetapi juga mengukur dampaknya terhadap legitimasi hasil pemilu dan hak politik pemilih.

 

Yt/ilh

Penulis : Yt

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Warga Dihimbau Datang Sesuai Jam operasional.
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Jadwal Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Warga Dihimbau Datang Sesuai Jam operasional.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru