Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Kabupaten Tangerang, Sibernasional.com – Pemberitaan sebelumnya berjudul “Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok Jadi Sorotan, Aparat Diminta Tegas Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Korporasi” hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Belakangan, diduga pihak PT KIDE memberikan klarifikasi kepada salah satu media, yakni Kupasmerdeka.com, terkait berbagai dugaan yang sebelumnya mencuat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bojong Kamal, Babinsa Cirarab, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan, serta Ketua Karang Taruna Desa.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa media yang melakukan investigasi dan mengangkat persoalan ini sejak awal justru tidak diundang dalam forum klarifikasi tersebut. Kondisi tersebut memunculkan kesan di mata publik bahwa forum klarifikasi tidak sepenuhnya terbuka. Dugaan adanya pengaturan dalam forum tersebut merupakan opini yang masih memerlukan pembuktian.

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menjadi sorotan. Sebagai aparat negara yang bertugas melakukan pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menerima informasi yang berkembang di wilayah binaannya, masyarakat berharap mereka tidak hanya hadir dalam forum klarifikasi, tetapi juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran yang muncul dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Penyelidikan tindak pidana sendiri merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Gilang selaku Safety Engineering K3 PT KIDE membenarkan bahwa perusahaan mempekerjakan sekitar 10 tenaga kerja asing (TKA).
“Memang ada tenaga kerja asing, namun semuanya merupakan tenaga ahli. Jumlahnya sekitar 10 orang dengan level staf,” ujar Gilang.

Namun, berdasarkan hasil pengamatan awak media di lapangan, terdapat dugaan bahwa beberapa tenaga kerja asing memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen oleh Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait, termasuk kesesuaian jabatan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta izin yang dimiliki.
Yang juga menimbulkan tanda tanya adalah munculnya nama Gilang sebagai pihak yang memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek, pihak yang menemui awak media adalah seseorang yang diperkenalkan sebagai Pak Afa dan disebut sebagai penanggung jawab terkait pengadaan solar. Perbedaan pihak yang memberikan penjelasan ini memunculkan pertanyaan yang patut diklarifikasi lebih lanjut, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya upaya menutupi sesuatu tanpa bukti yang cukup.

Sorotan berikutnya menyangkut penggunaan BBM solar. Dalam klarifikasi tersebut, PT KIDE hanya menunjukkan faktur pajak sebagai bukti pengadaan solar. Padahal, legalitas rantai distribusi BBM tidak semata-mata dibuktikan dengan faktur pajak. Dokumen lain yang relevan, sesuai jenis transaksi dan mekanisme distribusinya, dapat diperlukan untuk menunjukkan asal-usul dan penyaluran BBM secara sah.

Baca Juga:  Rayakan Tahun Baru 2026, Polisi : Jangan Ada Petasan dan Kembang Api di Kota Tangerang

Menurut awak media, dokumen seperti bill of lading maupun dokumen pendukung lain tidak diperlihatkan dalam klarifikasi tersebut. Selain itu, awak media juga mempertanyakan status PT Daffandra Galan Pratama. Apabila benar perusahaan tersebut bukan badan usaha yang memiliki izin sebagai penyalur BBM sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan regulator untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan data resmi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga, pengangkutan, dan penyimpanan BBM, wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki perizinan berusaha yang sesuai.

Jika melalui proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya.

Pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan penggunaan TKA, termasuk memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyayangkan tidak dilibatkannya media yang pertama kali mengungkap persoalan ini dalam forum klarifikasi. Keterbukaan kepada semua pihak akan memperkuat kepercayaan publik dan menghindari munculnya persepsi negatif terhadap proses klarifikasi.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Apabila seluruh dokumen dan kegiatan PT KIDE memang telah sesuai dengan ketentuan hukum, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan memulihkan nama baik perusahaan.

Diduga PT KIDE banyak ditemukan pelanggaran, Dari perekrutan tenaga kerja asing hingga pegadaan BBM jenis solar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil, sehingga tidak muncul anggapan bahwa hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar. Uang memang sebuah alat tukar, Tetapi harga diri rakyat Indonesia lebih tinggi dan tidak bisa di beli. Kami akan mengawal pemberitaan ini dari instansi terbawah sampai tingkat tertinggi, Hukum harus di tegak kan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: wolindonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru