Diduga Oknum Tentara Terlibat dalam Peredaran Obat Keras Daftar G di Nagreg

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagreg, Sibernasional.com – Dugaan keterlibatan oknum tentara dalam jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Nagreg, Rabu (10/06/2026).

 

Saat melakukan pemantauan di lapangan, tim media menemukan sebuah kios yang dinilai mencurigakan. Untuk memastikan informasi yang diterima, salah satu anggota tim melakukan penyamaran sebagai pembeli.

 

Dari hasil penyamaran tersebut, tim media berhasil memperoleh dua butir obat yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Nagreg guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Saat pelaporan dilakukan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah menjadi Target Operasi (TO). Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima, akan dilakukan operasi gabungan antara TNI dan Polri untuk menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

 

“Ini sudah menjadi TO, kita akan gabungan TNI dan Polri untuk menggerebek tempat itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nagreg.

 

Selain itu, tim media menerima informasi dari sejumlah narasumber dan rekan lapangan yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum tentara dalam kepemilikan maupun aktivitas peredaran obat keras daftar G tersebut.

 

Tim media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selanjutnya Masyarakat meminta kepada Kapolres Soreang Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. untuk menindak tegas penjual obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum nya sesuai dengan statement statement sebelumnya dan tidak pandang bulu.

 

Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manapun maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan keterlibatan oknum tentara tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Pangdam XXII/TB Dampingi Kasad dan Kepala BNPB Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru