Rokok Ilegal Dijual Bebas di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Dijual Bebas di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua

Tangerang Selatan, Sibernasional.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tim media menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal yang dilakukan secara terbuka di pinggir jalan raya saat melakukan kegiatan sosial kontrol, Minggu (17/05/2026).

Dalam penelusuran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, tim media mendapati seorang pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai kepada masyarakat secara bebas.

Saat diwawancarai, pedagang yang mengaku bernama Ikbal menyebut dirinya telah meminta izin kepada lingkungan setempat dan hanya berjualan dalam skala kecil.

“Saya sudah izin sama RT setempat, dan saya hanya penjual kecil bang,” ujar Ikbal kepada tim media.

Ia juga mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga murah, yakni Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus.

Tak jauh dari lokasi pertama, tim media kembali menemukan penjual rokok ilegal lainnya. Keterangan yang disampaikan pedagang kedua tersebut pun membuat tim media terkejut.

Baca Juga:  Pasca Banjir Bandang, Warga Desa Serang Purbalingga Berbenah: Rumah Rusak, Jalan Putus, Lahan Pertanian Rusak

Pedagang yang diketahui bernama Amat mengaku telah memperoleh izin untuk berjualan dari pihak tertentu.

“Saya Amat bang, saya berjualan di sini sudah izin ke Binmas bang,” ucapnya kepada tim media.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap penjual, pengedar, maupun penyedia rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Atas temuan tersebut, tim media menyatakan akan meneruskan informasi dan hasil investigasi ini kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap praktik penjualan rokok ilegal yang masih marak terjadi secara terbuka.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru