Limbah Bulu Bebek Di Situgadung Mencemari Lingkungan Sekitar

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Pagedangan. AkpersiBantenNews.com – Sebuah pabrik yang mengolah limbah bulu Bebek berdiri di desa Situgadung Kecamatan Pagedangan, Awak media coba menggali informasi lebih untuk mengetahui : Perizinan, Pembuangan Limbah pencucian bulu Bebek tersebut. (25/02/26).

Saat awak media bertanya kepada seorang pekerja di tempat pengolahan bulu Bebek tersebut siapa penanggung jawab disini, Dia berkata : ” itu ada bos nya “. Kemudian orang tersebut menghampiri awak media seolah menggiring kami keluar dari lingkungan pabrik tersebut.

Dari hasil wawancara didapati nama penanggung jawab tersebut berinisial “AH”, Saat itu juga AH langsung menghubungi seseorang lewat sambungan whatsapp dan memberikan telp whatsapp tersebut ke awak media. Orang yang ditelp tersebut berinisial “SN” dia mengaku sebagai pengawas dan mengajak awak media bertemu.

Awak media kembali bertanya kepada AH tentang perizinan dan pembuangan limbah dari pencucian bulu Bebek tersebut, Untuk Perizinan silahkan tanya kepada “SN” dan untuk pembuangan limbah kami membuangnya ke saluran air.

Pencucian dan pembuangan limbah bulu bebek secara sembarangan, apalagi langsung ke sungai atau lingkungan tanpa pengolahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

– Pasal 104 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009):
“Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

– Pasal 98 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009):
Jika pembuangan limbah bulu bebek mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pelakunya dapat diancam pidana penjara (minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun) dan denda (minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar).

– Pasal 100 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009):
Mengatur sanksi bagi yang melanggar baku mutu air limbah.

Sanksi Administratif
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah (penutupan usaha), pembekuan izin, atau pencabutan izin lingkungan oleh dinas terkait (DLH).

Limbah cair dari pencucian bulu bebek mengandung bahan organik tinggi, sisa sabun, lemak, dan bau menyengat yang dapat merusak ekosistem air, menyebabkan ikan mati, dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Kami akan berkoordinasi dengan aparatur setempat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta tanggapannya.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM
Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIB

Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar

Rabu, 23 September 2026 - 15:27 WIB

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

Kamis, 17 September 2026 - 12:58 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

Berita Terbaru