Diduga Jadi Bos Peredaran Obat Tipe G di Pasar Ciroyom, Aparat Diminta Bertindak

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, AkpersiBantenNews.com– Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat di kawasan Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Sebuah warung yang berada tepat di depan depot isi ulang minyak goreng disebut-sebut menjadi lokasi transaksi obat keras secara bebas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sosok yang dikenal dengan nama Ujang, atau yang kerap dipanggil Ujang Ublak, diduga sebagai pihak yang mengendalikan distribusi obat tipe G di lokasi tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut.

Dari pantauan di lapangan, warung tersebut tampak seperti usaha biasa. Namun sejumlah sumber menyebutkan adanya praktik penjualan obat keras tertentu tanpa resep dokter, yang jika terbukti benar, merupakan pelanggaran hukum serius.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu atau tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, merujuk pada Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam praktiknya dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian tanpa hak.

Tak hanya itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan yang mengarah pada zat adiktif tertentu, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan tambahan sesuai klasifikasi zat yang diperjualbelikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum setempat. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan mendalam apabila dugaan ini terbukti benar, mengingat dampak serius penyalahgunaan obat keras terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga:  POLSEK WANEA BERSAMA PERSONEL KEPOLISIAN POLDA SULUT LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN SPBU 74.955.05 DI JALAN SAMRATULANGI.KOTA MANADO

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru