Diduga Pengangkutan Air Desa Pagedangan Ke Wilayah Legok Tidak Mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Pengangkutan Air Desa Pagedangan Ke Wilayah Legok Tidak Mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (12/02/2026).

Saat awak media melewati jalan Jatake, Ada sebuah truk tangki besar terparkir di pinggir jalan raya. Lalu awak media coba mendatangi truk tersebut dan mencari tahu informasi lebih lanjut kegiatan/pekerjaaan yang sedang berlangsung.

Sewaktu masuk kedalam kawasan tersebut, awak media mendapati sebuah bangunan kecil yang ada di pojok dan truk terparkir dengan pipa air yang siap mengisi ke tangki truk tersebut. Lalu awak media memperkenalkan diri dan melontarkan beberapa pertanyaan seputar kegiatan tersebut.

Dari Hasil wawancara, di dapat nama beliau adalah ” T ” , Menurut pengakuan ” T ” Yang bertanggung jawab kemanan di tempat pengambilan air adalah “Y”.truk tangki tersebut mengangkut air untuk di bawa ke daerah Kawasan Bojong Kamal Kecamatan Legok.

Awak media bertanya dari PT apa?, ” T ” menjawab tidak ada PT hanya penyedia air untuk kawasan saja.
Sehari bisa berapa kali, “T” Menjawab Bisa sampai 4 ( Empat ) Mobil. Satu Mobil berkapasitas 30 (Tiga Puluh ) Ton sama dengan 30m³ kubik Air. Berarti sehari 120 m³ kubik air di ambil, dikalikan 30 hari sama dengan 3600 m³ Kubik air.

Pengambilan air dari kecamatan yang berbeda dapat menjadi permasalahan serius, baik dari sisi regulasi (hukum) maupun sosial-lingkungan, terutama jika dilakukan dalam skala komersial atau industri. Hal ini dikarenakan pengelolaan air tanah dan permukaan di Indonesia diatur secara ketat, terutama mengenai dampak lingkungan dan batas kewenangan wilayah.

Baca Juga:  Tim Media Resmi Laporkan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanggeung ke Paminal Polres Cianjur

Berikut mengapa hal tersebut bisa menjadi masalah:

1. Masalah Izin dan Legalitas
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Pengambilan air tanah untuk industri, perhotelan, atau usaha lain wajib memiliki SIPA. Jika air diambil dari kecamatan A untuk digunakan di kecamatan B, hal ini memerlukan pengawasan dari pemerintah daerah atau dinas ESDM terkait.

2. Masalah Sosial dan Lingkungan : Warga setempat di tempat pengambilan air (sumber air), Pengambilan air berskala besar mengakibatkan debit air tanah menurun saat musim kemarau.

Penurunan Muka Air Tanah: Eksploitasi berlebihan yang berujung pada penurunan muka air tanah dapat menyebabkan intrusi air laut, penurunan mutu air, dan kerusakan ekosistem di daerah asal air. Pengambilan air dari satu lokasi ke lokasi lain dapat dianggap tidak adil jika mengakibatkan kekurangan air bagi warga di area sumber.

3. Masalah Administrasi Pajak
Pajak Air Tanah (PAT): Pengambilan air tanah dikenakan retribusi atau pajak.

Pengambilan air tanah yang dilakukan dalam skala usaha (komersial), terutama antar kecamatan/wilayah, wajib memiliki izin (SIPA) dan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.

Kami akan berkoordinasi dengan aapratur Desa, Kecamatan Sampai ke Bupati Apabila tidak tindak lanjut. Diduga ada nya pembiaran kerusakan ekosistem.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru