Diduga Pengangkutan Air Desa Pagedangan Ke Wilayah Legok Tidak Mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Pengangkutan Air Desa Pagedangan Ke Wilayah Legok Tidak Mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (12/02/2026).

Saat awak media melewati jalan Jatake, Ada sebuah truk tangki besar terparkir di pinggir jalan raya. Lalu awak media coba mendatangi truk tersebut dan mencari tahu informasi lebih lanjut kegiatan/pekerjaaan yang sedang berlangsung.

Sewaktu masuk kedalam kawasan tersebut, awak media mendapati sebuah bangunan kecil yang ada di pojok dan truk terparkir dengan pipa air yang siap mengisi ke tangki truk tersebut. Lalu awak media memperkenalkan diri dan melontarkan beberapa pertanyaan seputar kegiatan tersebut.

Dari Hasil wawancara, di dapat nama beliau adalah ” T ” , Menurut pengakuan ” T ” Yang bertanggung jawab kemanan di tempat pengambilan air adalah “Y”.truk tangki tersebut mengangkut air untuk di bawa ke daerah Kawasan Bojong Kamal Kecamatan Legok.

Awak media bertanya dari PT apa?, ” T ” menjawab tidak ada PT hanya penyedia air untuk kawasan saja.
Sehari bisa berapa kali, “T” Menjawab Bisa sampai 4 ( Empat ) Mobil. Satu Mobil berkapasitas 30 (Tiga Puluh ) Ton sama dengan 30m³ kubik Air. Berarti sehari 120 m³ kubik air di ambil, dikalikan 30 hari sama dengan 3600 m³ Kubik air.

Pengambilan air dari kecamatan yang berbeda dapat menjadi permasalahan serius, baik dari sisi regulasi (hukum) maupun sosial-lingkungan, terutama jika dilakukan dalam skala komersial atau industri. Hal ini dikarenakan pengelolaan air tanah dan permukaan di Indonesia diatur secara ketat, terutama mengenai dampak lingkungan dan batas kewenangan wilayah.

Baca Juga:  Visitasi Akreditasi PKBM Bina Generasi, Momentum Tingkatkan Mutu Pendidikan Non Formal

Berikut mengapa hal tersebut bisa menjadi masalah:

1. Masalah Izin dan Legalitas
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Pengambilan air tanah untuk industri, perhotelan, atau usaha lain wajib memiliki SIPA. Jika air diambil dari kecamatan A untuk digunakan di kecamatan B, hal ini memerlukan pengawasan dari pemerintah daerah atau dinas ESDM terkait.

2. Masalah Sosial dan Lingkungan : Warga setempat di tempat pengambilan air (sumber air), Pengambilan air berskala besar mengakibatkan debit air tanah menurun saat musim kemarau.

Penurunan Muka Air Tanah: Eksploitasi berlebihan yang berujung pada penurunan muka air tanah dapat menyebabkan intrusi air laut, penurunan mutu air, dan kerusakan ekosistem di daerah asal air. Pengambilan air dari satu lokasi ke lokasi lain dapat dianggap tidak adil jika mengakibatkan kekurangan air bagi warga di area sumber.

3. Masalah Administrasi Pajak
Pajak Air Tanah (PAT): Pengambilan air tanah dikenakan retribusi atau pajak.

Pengambilan air tanah yang dilakukan dalam skala usaha (komersial), terutama antar kecamatan/wilayah, wajib memiliki izin (SIPA) dan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.

Kami akan berkoordinasi dengan aapratur Desa, Kecamatan Sampai ke Bupati Apabila tidak tindak lanjut. Diduga ada nya pembiaran kerusakan ekosistem.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru