Diduga Rangkap Jabatan, Kepala Dinkes Bogor Disorot GARUDA KPPRI: Dinilai Berpotensi Langgar UU ASN

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, AkpersiBantenNews.com — Gerakan Advokat Rakyat Untuk Demokrasi (GARUDA) KPPRI Bogor mempertanyakan dasar regulasi yang sah terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang sempat merangkap jabatan sebagai Direktur Utama RSUD Ciawi.

GARUDA KPPRI Bogor menilai perlu adanya kejelasan hukum dan transparansi publik mengenai apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Rujukan Regulasi yang Dipertanyakan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan kebijakan publik secara profesional, bebas dari intervensi, serta bebas dari konflik kepentingan.

Pasal 87 ayat (4) huruf b dan c mengatur bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila menyalahgunakan wewenang atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Pasal 4 huruf f menegaskan bahwa manajemen PNS harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan bebas konflik kepentingan.

Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa PNS hanya dapat menduduki satu jabatan definitif.

Pasal 94 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan harus sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa pimpinan BLUD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional dan keuangan BLUD.

Pasal 43 ayat (1) menegaskan bahwa pimpinan BLUD dilarang memiliki benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 57 mengatur bahwa tata kelola BLUD harus menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, GARUDA KPPRI Bogor menilai bahwa jabatan Kepala Dinas Kesehatan sebagai jabatan struktural perangkat daerah dan jabatan Direktur Utama RSUD sebagai pimpinan BLUD merupakan dua jabatan strategis dengan beban kerja, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga rangkap jabatan berpotensi melanggar prinsip manajemen ASN dan tata kelola BLUD serta menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua GARUDA KPPRI Bogor, Baihaki, mendesak Bupati Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait:

Dasar hukum penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai Direktur Utama RSUD Ciawi;

Skema penugasan atau keputusan administratif yang digunakan;

Mekanisme pengawasan yang dilakukan BKPSDM.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka Bupati Bogor wajib bertanggung jawab atas kebijakan tersebut dan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Baihaki.

GARUDA KPPRI Bogor juga menuntut dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKPSDM Kabupaten Bogor yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin ASN.

GARUDA KPPRI Bogor menegaskan bahwa penegakan hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan, dan berintegritas, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru