- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penjualan BBM Subsidi Ilegal Marak di Parung Panjang, Polda Jabar Diminta Bertindak Tegas

 

BOGOR, Sibernasional.com – Praktik penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Seorang pelaku berinisial AJ 50 tahun kedapatan mengoperasikan usaha penampungan dan penjualan ulang Pertalite tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Niaga (SIU) BBM dari BPH Migas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, AJ bersama dua orang anak buahnya setiap hari mengedarkan sekitar 15 jerigen berkapasitas 25 liter. Total BBM yang diperjualbelikan mencapai 375 liter per hari.

Modusnya, BBM dibeli di SPBU 34.163.16 Cibunar Parung Panjang menggunakan empat unit sepeda motor, yaitu dua unit Suzuki Thunder, satu unit Honda PCX Merah tahun 2022, dan satu unit Yamaha Scorpio tahun 2005. BBM tersebut kemudian disedot menggunakan selang dan ditampung di jerigen untuk dijual kembali.

Dengan harga beli di SPBU sebesar Rp10.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp12.000 per liter, pelaku meraup keuntungan kotor Rp2.000 per liter atau sebesar Rp750.000 per hari. Setelah dipotong biaya operasional dan gaji dua anak buahnya sebesar Rp600.000 per hari, pelaku diperkirakan masih mengantongi untung bersih Rp150.000 hingga Rp250.000 per hari.

“Anak buah saya digaji 300 ribu per hari, Bang. Dua orang berarti 600 ribu sehari,” ujar AJ kepada media, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:  Mobil Tangki Dusau Energi Nusantara Berwarna Hijau Diduga Angkut BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tim Media Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

AJ secara terang-terangan mengaku sudah sering ditangkap aparat namun kembali bebas.

“Saya sudah sering didatengin Polres, anak buah saya ditangkap. Dan akhirnya tetap saja dibebasin lagi. Ini buktinya sekarang mereka masih kerja sama saya sampai hari ini,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, “Bukan cuma Polres, Polsek juga sering ke sini tapi biasa aja, toh kita enggak salah kok.” Tambahnya

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum:
UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Pasal 53 huruf b: Penampungan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014: BBM subsidi dilarang diperjualbelikan kembali untuk tujuan komersial.
KUHP Pasal 480: Terkait penadahan jika terbukti menampung barang hasil kejahatan.

Pihak penegak hukum dan instansi yang berwenang menindak praktik ini meliputi Sat Reskrim Polda Jabar dan Polres Bogor, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional, serta Satpol PP Kabupaten Bogor. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Parung Panjang Kompol Taufik Hidayat belum mendapat jawaban.

Masyarakat mendesak Polda Jabar untuk segera bertindak tegas karena praktik penimbunan ini merugikan negara serta mengorbankan hak petani, nelayan, dan UMKM yang membutuhkan BBM bersubsidi dengan harga normal.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru