​Warga Resah, Desak Penutupan Lokalisasi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Graha Bintaro Raya

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Warga Resah, Desak Penutupan Lokalisasi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Graha Bintaro Raya

​Tangerang Selatan, Sibernasional.com — Warga di sekitar Jalan H. Joan, Kawasan Graha Bintaro Raya, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, mendesak Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tegas dan menutup aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok sebagai warung kopi di wilayah mereka, Minggu (21/06/2026).

​Aktivitas ilegal tersebut dinilai sudah sangat meresahkan karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan permukiman. Warga bahkan menyayangkan adanya dugaan pembiaran dari perangkat RT dan RW setempat.

Kawasan yang dijadikan tempat terselubung

​Menurut pengakuan warga, praktik prostitusi terselubung ini telah berlangsung cukup lama. Meski sempat ditindak oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, lokalisasi tersebut kembali beroperasi normal hanya beberapa hari kemudian. Lokasi yang awalnya hanya deretan warung biasa, kini berubah menjadi tempat berkerumunnya orang asing hingga larut malam, bahkan menjelang subuh.

​”Kami sudah sangat tidak nyaman. Setiap malam bising, banyak kendaraan keluar masuk, dan sering terjadi keributan antar pengunjung yang mabuk. Anak-anak kami juga terganggu karena aktivitas mereka sangat vulgar dan terlihat jelas dari jalan utama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Selain masalah kebisingan, warga mengkhawatirkan dampak moral terhadap generasi muda di lingkungan tersebut. Pasalnya, selain memfasilitasi praktik prostitusi, tempat tersebut juga bebas menjual minuman keras (Miras) dari berbagai merek tanpa izin.

​Konfirmasi kemudian dilakukan oleh tim media melalui layanan aduan masyarakat 110,
​Merespons laporan tersebut, operator 110 pun menyatakan,
“Penindakan kita untuk saat ini hanya bisa kita agendakan pak, kecuali kalau sudah ada tindakan penusukan, kekerasan, ada begal,atau jenis lainnya, karna ini hanya untuk laporan panggilan layanan darurat saja pak, tapi kalau untuk laporan seperti ini kita akan agendakan dahulu pak untuk Operasi Pekat Gabungan bersama Satpol PP juga, mungkin untuk lokasinya bisa kita catat terlebih dahulu untuk agenda Operasi Pekat Gabungan Tersebut”pak.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penarikan Motor Warga Pasir Ampo, LSM PENJARA Dorong Polisi Usut Tuntas

​Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Satpoll PP agar segera ditindak dan ditutup permanen dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Serpong dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Aktivitas di kawasan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum dan Tuntutan Warga antara lain:
•Pasal 296 (KUHP) karena menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan menjadikannya pencaharian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
•​ Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Melarang setiap orang mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan layanan pornografi/pornoaksi di muka umum.
•​ Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Melarang segala bentuk kegiatan prostitusi, asusila, serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.

​Warga berharap penegakan hukum kali ini dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar penertiban formalitas, demi mengembalikan keamanan dan kenyamanan lingkungan Graha Bintaro Raya.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instansi terkait.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda

Berita Terbaru