“TPS Ilegal Ditutup, Pengelola Membandel, DLHK Bungkam”

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, SiberNasional.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Pagedangan resmi menutup permanen lokasi pembuangan sampah di wilayah Jatake, Rabu (8/4/2026). Penutupan ini melibatkan unsur gabungan dari DLHK, Satpol PP, Polsek Pagedangan, Koramil 03 Legok, serta unsur Binamas dan Babinsa Desa Jatake.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, sekaligus menghentikan aktivitas pembuangan yang selama ini dikeluhkan warga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan larangan membuang sampah sebagai bentuk penegasan bahwa lokasi tidak lagi dapat digunakan.

Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

“Sesuai hasil rapat minggu lalu, kami bersama pihak-pihak terkait akan memasang plang peringatan larangan membuang sampah sesuai dengan perda. Pemasangan plang itu sama dengan penyegelan sebetulnya, yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kami hanya mendampingi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum tindakan penutupan dilakukan, sejumlah langkah peringatan telah dilakukan.

“Kalau dari pihak desa, perizinan lingkungan sudah dicabut. Sebelum kami melakukan tindakan hari ini, DLHK sudah memasang spanduk peringatan, bahkan sudah melakukan penggalian terhadap akses keluar masuk lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kanit Polsek Pagedangan menyatakan bahwa proses hukum terhadap pengelola masih berjalan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap para pihak pengelola. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Silaban selaku penasehat hukum (PH) dari pihak pengelola menyampaikan pandangan berbeda dan menilai pemerintah perlu melihat persoalan sampah secara menyeluruh.

“Pemerintah harus melihat dari segala sisi, jangan hanya melihat dari satu sisi saja. Artinya DLHK bisa menyelesaikan tidak persoalan sampah di Tangerang Raya ini, jangan main hantam kromo,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD LBH Satria Banten Diresmikan, Buka Layanan Bantuan Hukum bagi Warga

Saat ditanya terkait solusi dari pemerintah dalam hal ini DLHK Kab. Tangerang, ia menambahkan:

“Sampai saat ini banyak sampah di masyarakat, harusnya pihak DLHK ke sini, kita diskusi.”

Terkait perizinan, Silaban menyebut pihaknya telah memiliki dasar legal meski masih ada kekurangan administratif.

“Sudah ada izin, OSS sudah ada, namun masih ada kekurangan,” jelasnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai bentuk dan status izin yang dimaksud.

Di lapangan, meski telah dilakukan penutupan dan pemasangan larangan, aktivitas pengelolaan sampah diduga masih berlangsung. Pengelola disebut masih membandel dan tetap melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Perwakilan DLHK, Anas, saat diwawancarai di lokasi tidak dapat memberikan tanggapan terkait penutupan maupun polemik yang terjadi.

Bahkan saat ditanya mengenai kehadiran DLHK dalam kegiatan tersebut, termasuk soal undangan resmi, yang bersangkutan menyatakan tidak menerima undangan, meskipun berdasarkan informasi yang dihimpun, undangan telah dilayangkan kepada instansi terkait.

Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media pasca pelaksanaan rapat di Kecamatan Pagedangan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang juga tetap enggan memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antar instansi dalam penanganan persoalan sampah di wilayah tersebut.

Dengan situasi tersebut, penutupan TPS Jatake tidak hanya menjadi upaya penertiban semata, namun juga membuka persoalan lebih luas terkait pengelolaan sampah, legalitas operasional, serta koordinasi antar lembaga di Kabupaten Tangerang.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru