Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagedangan, AkpersiBantenNews.com – Sudah di tutup tempat pembuangan sampah ilegal di desa jatake kecamatan pagedangan kabupaten tangerang masih saja beroperasi. Jum’at (13/03/2026).

Bermula info dari warga ke tim media, bahwa tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup tersebut masih beroperasi.

Kami tim media langsung melakukan kegiatan sosial kontrol ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

Pada saat perjalanan menuju lokasi tersebut kami tim media melihat sebuah mobil pickup mencurigakan yang ditutupi oleh terpal dan kami mengikuti mobil tersebut.

Dan benar saja setelah kami mengikuti mobil tersebut,mobil pickup yang kami ikuti memasuki tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup.

Ternyata mobil pickup hitam itu membawa sampah dan ingin membuang di tempat yang sudah ditutup tersebut.

Ketika tim media media ingin menghampiri supir mobil tersebut, ada seseorang meneriaki kami dengan kata kasar ” woyy siapa lu masuk masuk,” ucapnya dengan kasar.

Lalu kami langsung menghampiri orang tersebut dan mempertanyakan kenapa kegiatan ini masih terus beroperasi.

Seseorang yang meneriaki kami diketahui bernama Mul dan mengaku sebagai penanggung jawab ditempat itu mengatakan “gua udah punya ijin,lu tanya aja ke polsek,kalo gak ada ijin gak mungkin berani gua,” ucap Mul

Mul sendiri mengaku dari media dan sebagai pimred dari media Pena Tajam,bahwasanya seorang wartawan harusnya mengetahui peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,dan harusnya tau bisa melihat himbauan yang sudah dipasang.

Baca Juga:  DPC AKPERSI Karawang Apresiasi Program UMKM Festival Karawang Maju 2025

Yudianto selaku Pimred dari Garudasiber.net terlibat cekcok dengan Mul yang mengaku sebagai Pimred dari media Pena Tajam.

Yudianto yang asli warga Desa Jatake mempertanyakan ijin nya dari siapa kalau disini boleh membuang sampah, dan Mul mengatakan “lu siapa, gua udah ada izin,tanya aja ke polsek,” ujarnya

Akhirnya kami ke polsek untuk meminta keterangan terkait jawaban dari Mul yang bilang kalau sudah izin dan Polsek mengetahui.

Polsek pun memberitahukan ke kami tim media bahwa Polsek pagedangan pun tidak memberikan izin kepada Mul terkait Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang sudah ditutup tersebut.

Pelanggar himbauan larangan buang sampah sembarangan di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Sanksi Hukum dan Administratif:
– Denda Administratif : Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda yang besarnya bervariasi sesuai Perda daerah setempat, dengan nominal yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
– Sanksi Sosial : Selain denda, pelaku seringkali dikenakan sanksi sosial.
– Kurungan/Penjara : Berdasarkan Perda tertentu, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara.
– Penyitaan Alat/Kendaraan : Tindakan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil dapat mengakibatkan sanksi serius, bahkan penyitaan.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai ke Gubernur, patut diduga keras adanya keterlibatan dari oknum oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk

Berita Terbaru