SPBU Subang Disanksi Pertamina Lantaran Salah Gunakan Penyaluran Solar

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Subang Disanksi Pertamina Lantaran Salah Gunakan Penyaluran Solar

Subang, Sibernasional.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.

Pertamina mengambil langkah tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran Biosolar di SPBU tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada 21 Agustus 2026.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi penyaluran Biosolar. Salah satu temuan berkaitan dengan aktivitas pengisian yang berlangsung berulang dalam waktu berdekatan.

Aktivitas tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Pengisian tercatat berlangsung pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Pertamina juga menemukan indikasi penggunaan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat transaksi.

“Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter,” jelas Reno.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15. Surat peringatan itu berlaku selama 90 hari sebagai bagian dari tindakan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi.

Selain surat peringatan, Pertamina menghentikan sementara pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut. Penghentian pasokan berlaku selama 30 hari dan mulai diberlakukan pada 22 Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pertamina juga terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU di wilayah kerja Regional JBB.

Reno menyebut pembinaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pengelola SPBU memahami serta menjalankan tata kelola penyaluran BBM subsidi sesuai aturan.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru