Respon Isu Penyalahgunaan Pasar Yaik Jadi Hiburan Malam, Kepala Satpol PP Pati Ajak Disdagperin Duduk Bersama

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Respon Isu Penyalahgunaan Pasar Yaik Jadi Hiburan Malam, Kepala Satpol PP Pati Ajak Disdagperin Duduk Bersama

PATI, Sibernasional.com – Menanggapi dugaan penyalahgunaan fungsi kios di Pasar Daerah Soponyono (Pasar Yaik) yang beralih menjadi lokasi hiburan malam berkedok karaoke, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menegaskan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) sebagai pengelola aset memiliki peran kunci (leading sector) dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Tri Wijanarko saat menerima silaturahmi dari Pimpinan Redaksi media online Point1one.id, Zaenal Arifin, C.BJ., di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkenalkan diri sebagai mitra media yang berkomitmen mengawal pembangunan serta membangun sinergitas antara wartawan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pati.

Dalam diskusi tersebut, Zaenal Arifin mengonfirmasi adanya keresahan masyarakat terkait aktivitas di sejumlah kios Pasar Yaik yang diduga digunakan untuk hiburan karaoke ilegal, penyediaan wanita pemandu lagu, serta peredaran minuman keras beralkohol.

Menanggapi hal itu, Tri Wijanarko menjelaskan bahwa secara yuridis, tanah dan bangunan Pasar Yaik merupakan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh Disdagperin. Oleh karena itu, kewenangan utama dalam menertibkan penggunaan kios berada di tangan dinas tersebut.

“Untuk peruntukan kios di Pasar Yaik, jika memang ada pelanggaran atau penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian sewa, maka Disdagperin harus menelisik terlebih dahulu status sewa-menyewanya. Apakah secara formal dalam surat perjanjian atau di bawah tangan,” ujar Tri Wijanarko.

Tri Wijanarko menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Ia menyatakan akan mengajak Disdagperin untuk duduk bersama melibatkan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata untuk memverifikasi status para penyewa.

“Kita perlu memastikan apakah mereka benar-benar penyewa resmi ataukah menguasai lahan secara sepihak. Jika menguasai sepihak milik pemerintah, itu jelas salah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tri Wijanarko menguraikan prosedur penegakan hukum yang seharusnya dijalankan. Jika terdapat pelanggaran regulasi dalam penggunaan kios, Disdagperin diminta untuk bersikap tegas dengan memberikan tahapan peringatan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

“Jika setelah diberikan peringatan mereka masih nekat dan mengabaikannya, baru tim gabungan kabupaten akan turun. Tim ini terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Disdagperin, dan Satpol PP. Ini adalah upaya terakhir jika Disdagperin sendiri tidak bisa mengeksekusi hingga tuntas,” jelasnya.

Tri Wijanarko juga menegaskan bahwa eskalasi penanganan dapat melibatkan Kepolisian dan TNI jika diperlukan, namun langkah awal tetap bergantung pada ketegasan Disdagperin sebagai pengelola aset.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati membuka ruang bagi Disdagperin untuk mengundang Satpol PP serta dinas terkait lainnya guna menggelar rapat koordinasi khusus membahas polemik Pasar Yaik. Langkah ini diambil agar penanganan kasus dapat dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Zaenal Arifin selaku Pimpinan Redaksi Point1one.id menyampaikan komitmen medianya untuk terus bersinergi dengan Pemkab Pati, khususnya Satpol PP, dalam mengawal Kamtibmas dan penyebaran informasi publik yang akurat.

“Point1one.id berkomitmen menjadi pewarta berintegritas yang mengawal pembangunan demi Kabupaten Pati yang lebih baik. Terkait kasus Pasar Yaik, kami akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan penyelesaiannya kepada publik,” tutup Zaenal.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Pemuda Desa Adidharma Butuh Uluran Tangan untuk Biaya Pengobatan, Keluarga Berharap Kepedulian Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru