Putusan Masih Dipersoalkan di PTUN Bandung, Penerapan Daftar Hitam Komisi Informasi Kota Cirebon Menuai Tanda Tanya
Kota Cirebon, Sibernasional.com — Penerapan putusan Komisi Informasi Kota Cirebon terhadap pemohon informasi publik Cahyo Raharjo memunculkan pertanyaan mendasar. Pasalnya, putusan yang dijatuhkan pada 30 Juli 2026 tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Cahyo Raharjo mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke PTUN Bandung pada 13 Agustus 2026, dengan nomor perkara register 145/G/KI/2026.
Awal Mula Persoalan
Persoalan bermula ketika Cahyo mengajukan permohonan informasi publik kepada sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon. Permohonan tersebut ditolak pihak sekolah dengan alasan tidak memiliki kewenangan, merujuk pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Atas penolakan itu, Cahyo mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kota Cirebon. Setelah melalui sidang, Komisi Informasi Kota Cirebon mengeluarkan putusan pada 30 Juli 2026 yang pada pokoknya mengabulkan posisi badan publik yang menolak memberikan informasi. Lebih dari itu, Cahyo Raharjo dicantumkan dalam daftar hitam berdasarkan putusan Nomor 004/VII/KIKC-PS-M-A/2026.
Daftar Hitam Diterapkan Meski Masih Ada Upaya Hukum
Karena tidak menerima putusan tersebut, Cahyo mengajukan keberatan ke PTUN Bandung. Namun di tengah proses hukum yang belum selesai, status daftar hitam itu sudah digunakan untuk menolak permohonan sengketa informasi yang ia ajukan berikutnya.
Pada 19 Agustus 2026 Cahyo mengajukan sengketa informasi terkait Dinas Pendidikan Kota Cirebon, dan pada 27 Agustus 2026 terhadap UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Keduanya disebut tidak dapat diregistrasi dengan alasan Cahyo tercatat dalam daftar hitam.
Pertanyaan Hukum yang Mengemuka
Cahyo mempertanyakan dasar penerapan putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini saya sedang melakukan upaya hukum melalui keberatan ke PTUN Bandung. Karena itu, saya mempertanyakan dasar hukum penerapan putusan tersebut terhadap permohonan sengketa informasi saya yang berikutnya,” ujar Cahyo.
Ia menegaskan yang perlu diperjelas bukan hanya substansi putusan, melainkan status hukum putusan tersebut selama upaya hukum masih berlangsung. Komisi Informasi Kota Cirebon diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum pencantuman dalam daftar hitam serta penolakan registrasi permohonan baru.
Pentingnya Klarifikasi
Persoalan ini menyentuh hak dasar masyarakat dalam mengakses mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Jika putusan masih dalam proses keberatan, apakah sudah dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak seseorang mengajukan permohonan lain?
Status berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak otomatis terjadi begitu saja. Mekanisme dan akibat hukum suatu putusan perlu dikaitkan dengan jenis perkara, ketentuan hukum acara, serta apakah upaya hukum tersebut menunda pelaksanaan atau tidak.
Hingga berita ini disusun, Komisi Informasi Kota Cirebon belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum daftar hitam maupun alasan penolakan registrasi dua permohonan sengketa informasi tersebut. Cahyo menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di PTUN Bandung dan menghormati putusan pengadilan.
(Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Redaksi












