Pemerintah Kecamatan dan Polsek Pagedangan Lakukan Pencegahan Pembuangan Sampah Ilegal di Jatake

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Pemerintah Kecamatan Pagedangan bersama aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan langkah pencegahan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah Jatake, Kamis (13/03/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan meninjau langsung lokasi yang sebelumnya diduga sering dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Upaya penertiban ini dilakukan atas arahan dan koordinasi Camat Pagedangan bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk melakukan penggalian di depan pintu masuk area yang diduga menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Penggalian dilakukan dengan panjang mengikuti ukuran pintu gerbang masuk lokasi.

Adapun estimasi ukuran galian tersebut memiliki lebar sekitar setengah meter dengan kedalaman kurang lebih 60 sentimeter, sehingga diharapkan dapat menjadi penghalang bagi kendaraan, khususnya truk pengangkut sampah, agar tidak lagi dapat masuk ke area tersebut.

Diketahui, penggalian tersebut dilakukan pada lahan yang berstatus Posos dan Pasum (Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum) yang berada di depan akses masuk lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kaperwil Jatim Media Garudasiber. net Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Selain melakukan penggalian, petugas dari DLHK Kabupaten Tangerang juga memasang spanduk larangan pembuangan sampah di lokasi sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.

Dalam kegiatan tersebut terlihat aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan turut melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan tertib.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan bersama aparat penegak hukum untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah kembali terjadinya aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Sejumlah masyarakat sekitar berharap agar lokasi tersebut ditutup secara total sehingga tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Warga juga meminta aparat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih membandel melakukan pembuangan sampah liar, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat menilai langkah penutupan akses yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal yang baik, namun pengawasan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar aktivitas pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi di wilayah tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru