Pedagang Cimin Keliling Diamankan, Diduga Cabuli 7 Anak di Kota Cirebon
Cirebon, Sibernasional.com – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menyasar anak-anak perempuan. Terduga pelaku berinisial US (45 tahun), sehari-hari bekerja sebagai pedagang camilan cimin keliling, kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Penyidik terus mendalami perkara, termasuk mengantisipasi kemungkinan masih adanya korban lain yang belum terungkap. Minggu (30/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menjelaskan bahwa sejauh ini telah teridentifikasi tujuh orang anak perempuan yang diduga menjadi korban, dengan rentang usia 6 hingga 9 tahun. Dugaan perbuatan asusila terjadi di waktu dan lokasi berbeda-beda, seiring perpindahan US berjualan keliling dari satu lingkungan ke lingkungan lain di sekitar tempat tinggal para korban.
Berawal dari Kecurigaan Orang Tua
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua merasa curiga terhadap perilaku US yang kerap lewat berjualan di lingkungannya. Rasa curiga itu disampaikan kepada warga lain, dan setelah saling berkomunikasi serta menggali keterangan dari anak-anak mereka, ditemukan fakta bahwa sejumlah anak ternyata mendapat perlakuan yang sama. Dari sinilah benang merah perbuatan terduga pelaku terungkap hingga diketahui ada tujuh korban.
Modus Menyembunyikan Niat Jahat
Terduga pelaku diduga memakai cara yang tampak biasa namun berbahaya: berpura-pura hendak menimbang berat badan atau mengangkat tubuh anak, lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk menyentuh bagian tubuh korban yang tidak seharusnya. Perbuatan tersembunyi ini baru terketahui setelah para orang tua saling terbuka dan bertanya dengan teliti kepada anak-anak mereka.
Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi
Peristiwa semakin jelas pada 18 Agustus 2026, saat US diduga kembali melakukan hal serupa terhadap seorang anak di bawah umur. Warga yang melihat langsung segera mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri, sehingga perkara dapat berjalan sesuai jalur hukum yang benar.
Kepolisian kemudian membawa US ke kantor Polres Cirebon Kota. Penyidik telah memeriksa korban, orang tua, serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti terkait, antara lain potongan pakaian anak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Masih Cari Kemungkinan Korban Lain
AKP M. Fadlillah menegaskan pihaknya terus memeriksa seluruh fakta guna mengetahui kejadian secara utuh, serta secara aktif mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Oleh karenanya, polisi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui hal serupa untuk segera menyampaikannya.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dugaan pencabulan terhadap anak sesuai peraturan yang berlaku. Kepolisian juga menjamin perlindungan dan pendampingan penuh bagi para korban selama proses hukum berlangsung.
“Sementara tercatat tujuh orang korban, namun kami masih mendalami kemungkinan ada yang lain. Kami mohon bantuan warga: jika tahu atau mengalami hal serupa, segera lapor ke polisi, dan jangan main hakim sendiri,” ujar AKP M. Fadlillah.
Imbauan Penting bagi Semua Orang Tua
Polisi mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak dan mengajarkan mereka mana bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Komunikasi yang dekat serta kewaspadaan adalah benteng paling kuat agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali.
(Turah)
Penulis : Turah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Redaksi












