Panggilan Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal Berlalu, Mustaqim: Penyidik Perlu Perhatikan Kepatutan

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panggilan Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal Berlalu, Mustaqim: Penyidik Perlu Perhatikan Kepatutan

 

PATI, Sibernasional.com – Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti surat panggilan undangan wawancara klarifikasi yang dikeluarkan Polresta Pati kepada Kuswandi Bin Tasmin.

 

Pasalnya, surat tersebut disebut baru diterima Kuswandi pada Minggu, 6 September 2026, sementara dalam surat tercantum jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026.

 

Dalam surat itu, Kuswandi diminta menghadiri undangan klarifikasi di ruang Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB, dengan contact person (c.p.) Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

 

Adanya perbedaan antara tanggal pelaksanaan klarifikasi dengan waktu diterimanya surat tersebut kemudian dilaporkan Kuswandi kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta Mustaqim.

 

Mustaqim mengatakan pihaknya berencana menghubungi contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai adanya perbedaan tanggal tersebut.

 

Menurutnya, perlu ada klarifikasi mengapa surat yang mencantumkan jadwal klarifikasi pada 4 September 2026 baru diterima oleh pihak yang dipanggil pada 6 September 2026.

 

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Bagaimana mungkin surat undangan untuk hadir pada 4 September 2026 baru diterima pada 6 September 2026? Kami akan menanyakan langsung kepada contact person yang tercantum dalam surat,” ujar Mustaqim.

 

Meski demikian, Mustaqim menyampaikan agar Kuswandi tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

 

Ia meminta Kuswandi tetap hadir apabila kembali mendapatkan panggilan yang disampaikan secara patut, dengan didampingi tim penasihat hukum.

 

“Kami sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Apabila ada panggilan berikutnya, kami akan hadir dan mendampingi bersama tim penasihat hukum. Kita lihat nantinya perkara ini akan seperti apa,” katanya.

 

Soroti Kepatutan Pemanggilan

 

Mustaqim juga menyayangkan mekanisme penyampaian surat yang menurutnya perlu mendapat perhatian, khususnya terkait kepatutan waktu pemanggilan.

 

Menurutnya, pemanggilan seseorang untuk kepentingan klarifikasi maupun pemeriksaan tidak semestinya dilakukan dengan waktu yang tidak memberikan kesempatan memadai kepada pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya.

 

“Penyidik seharusnya memperhatikan kepatutan dalam bersurat. Ketika seseorang diminta hadir untuk klarifikasi, tentu tidak bisa mendadak. Yang dipanggil perlu mempunyai waktu untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, termasuk berkoordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan,” tegas Mustaqim.

 

Mustaqim juga merujuk pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

 

Menurut Mustaqim, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya surat secara administratif. Aspek waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda juga perlu diperhatikan.

 

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujarnya.

 

Ia berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bagi penyidik Polresta Pati agar ke depan lebih cermat dalam menerbitkan maupun menyampaikan surat pemanggilan.

 

“Saya berharap ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutannya. Perlu menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai ketentuan KUHAP,” tegas Mustaqim.

 

Sementara itu, terkait substansi perkara yang mendasari pemanggilan terhadap Kuswandi, pihak penasihat hukum menyatakan akan mengikuti proses yang ada dan melihat perkembangan selanjutnya.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, RedOwlNews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Rinaldy

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rinaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru