Panggilan Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal Berlalu, Mustaqim: Penyidik Perlu Perhatikan Kepatutan
PATI, Sibernasional.com – Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti surat panggilan undangan wawancara klarifikasi yang dikeluarkan Polresta Pati kepada Kuswandi Bin Tasmin.
Pasalnya, surat tersebut disebut baru diterima Kuswandi pada Minggu, 6 September 2026, sementara dalam surat tercantum jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam surat itu, Kuswandi diminta menghadiri undangan klarifikasi di ruang Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB, dengan contact person (c.p.) Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Adanya perbedaan antara tanggal pelaksanaan klarifikasi dengan waktu diterimanya surat tersebut kemudian dilaporkan Kuswandi kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta Mustaqim.
Mustaqim mengatakan pihaknya berencana menghubungi contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai adanya perbedaan tanggal tersebut.
Menurutnya, perlu ada klarifikasi mengapa surat yang mencantumkan jadwal klarifikasi pada 4 September 2026 baru diterima oleh pihak yang dipanggil pada 6 September 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Bagaimana mungkin surat undangan untuk hadir pada 4 September 2026 baru diterima pada 6 September 2026? Kami akan menanyakan langsung kepada contact person yang tercantum dalam surat,” ujar Mustaqim.
Meski demikian, Mustaqim menyampaikan agar Kuswandi tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Ia meminta Kuswandi tetap hadir apabila kembali mendapatkan panggilan yang disampaikan secara patut, dengan didampingi tim penasihat hukum.
“Kami sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Apabila ada panggilan berikutnya, kami akan hadir dan mendampingi bersama tim penasihat hukum. Kita lihat nantinya perkara ini akan seperti apa,” katanya.
Soroti Kepatutan Pemanggilan
Mustaqim juga menyayangkan mekanisme penyampaian surat yang menurutnya perlu mendapat perhatian, khususnya terkait kepatutan waktu pemanggilan.
Menurutnya, pemanggilan seseorang untuk kepentingan klarifikasi maupun pemeriksaan tidak semestinya dilakukan dengan waktu yang tidak memberikan kesempatan memadai kepada pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya.
“Penyidik seharusnya memperhatikan kepatutan dalam bersurat. Ketika seseorang diminta hadir untuk klarifikasi, tentu tidak bisa mendadak. Yang dipanggil perlu mempunyai waktu untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, termasuk berkoordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan,” tegas Mustaqim.
Mustaqim juga merujuk pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Menurut Mustaqim, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya surat secara administratif. Aspek waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda juga perlu diperhatikan.
“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bagi penyidik Polresta Pati agar ke depan lebih cermat dalam menerbitkan maupun menyampaikan surat pemanggilan.
“Saya berharap ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutannya. Perlu menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai ketentuan KUHAP,” tegas Mustaqim.
Sementara itu, terkait substansi perkara yang mendasari pemanggilan terhadap Kuswandi, pihak penasihat hukum menyatakan akan mengikuti proses yang ada dan melihat perkembangan selanjutnya.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, RedOwlNews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Rinaldy
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Rinaldy












