Konsumen Keluhkan Tindakan Debt Collector Mandiri Utama Finance Diduga Lakukan Ancaman dan Pemaksaan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Sibernasional.com – Seorang konsumen pembiayaan kendaraan dari PT Mandiri Utama Finance / MUF mengeluhkan tindakan salah satu debt collector yang diduga melakukan ancaman dan pemaksaan penagihan di luar ketentuan hukum.

 

Konsumen tersebut mengaku diteror oleh debt collector berinisial Arif terkait tunggakan angsuran selama 2 bulan.

 

Ancaman Lewat Pesan dan Batas Waktu

 

Berdasarkan pengakuan konsumen kepada media, Arif diduga menyampaikan ancaman akan menyerahkan data motor kepada pihak “mata elang” di jalan apabila angsuran tidak segera dibayar.

 

“Arif bilang ke saya, ‘Bayar sekarang, kalau tidak data motor kamu saya kasih ke mata elang di jalan’. Dia kasih waktu cuma 2 hari sampai akhir bulan Juni,” ujar konsumen.

 

Konsumen juga menyebut adanya ancaman biaya tambahan. “Katanya kalau tidak bayar sampai akhir Juni akan dikenakan biaya tambahan. Tapi tidak jelas aturannya dari mana,” lanjutnya.

 

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arif membenarkan adanya komunikasi penagihan kepada konsumen.

“Saya hanya menjalankan tugas nagih sesuai SOP kantor. Saya bilang kalau lewat jatuh tempo akan ada konsekuensi, termasuk data akan diteruskan ke tim lapangan atau mata elang. Itu standar penagihan,” kata Arif kepada wartawan, Senin, 29/06/2026.

Baca Juga:  SPBU 34.432.28 Jadi Sarang Mafia Pertalite Subsidi, Polsek Tanggeung Tidak Berdaya

 

Pihak konsumen mengaku kecewa dengan cara penagihan yang dinilai semena-mena dan tidak sesuai perjanjian awal.

 

“Kami keberatan dengan aturan biaya tambahan yang muncul tiba-tiba. Rasanya Mandiri Utama Finance seenaknya bikin aturan sendiri. Kami juga khawatir motor diambil paksa di jalan tanpa putusan pengadilan,” tegas konsumen.

 

Konsumen menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

 

“Kalau motor diambil paksa di jalan, saya akan langsung lapor ke aparat penegak hukum. Karena menurut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi fidusia tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.

 

Pakar hukum Ketua Lembaga Bantuan Hukum Satria Yudianto yang dihubungi terpisah menjelaskan, penagihan dengan ancaman dan penarikan kendaraan di jalan tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum.

 

“Putusan MK sudah jelas. Leasing wajib melalui mekanisme pengadilan atau penyerahan sukarela. Ancaman ‘mata elang’ dan pemaksaan juga bisa masuk unsur pidana,” jelas Yudianto Ketua LBH Satria DPD Banten

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Corporate Communication MUF untuk konfirmasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru