Kasus Sampah Ilegal di Pagedangan, Oknum DLHK Diduga Jadi Dalang

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, SiberNasional.com — Praktik pembuangan sampah diduga ilegal kembali terungkap di wilayah Kecamatan Pagedangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menghentikan satu unit truk pengangkut sampah yang hendak membuang muatan di Desa Jatake, Sabtu (28 Maret 2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, sopir truk mengaku bahwa sampah yang diangkut berasal dari wilayah Sampora. Ia juga menyebut bekerja atas perintah seseorang bernama Palah yang diduga sebagai koordinator lapangan.

Petugas Satpol PP kemudian meminta sopir untuk menghubungi pihak yang dimaksud guna dilakukan klarifikasi. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, nomor tersebut tidak dijawab oleh yang bersangkutan, melainkan oleh pihak lain yang tidak dapat memberikan keterangan jelas terkait aktivitas pengangkutan sampah tersebut.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya sistem terorganisir dalam aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan. Terlebih, di tengah masyarakat mulai beredar informasi adanya praktik monopoli dalam pengelolaan armada pengangkut sampah.

Baca Juga:  Lambatnya Polres Tangerang Selatan Menangani Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dari dinas terkait yang memiliki sedikitnya lima unit kendaraan pengangkut sampah berpelat hitam yang beroperasi di wilayah tersebut. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi terkait.

Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Pagedangan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan penelusuran lebih dalam terhadap dugaan jaringan pengelolaan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru