Kasus Pertalite Tercampur Air di Parung, Warga Desak Pemeriksaan Menyeluruh

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parung, Bogor. AkpersiBantenNews.com — Sedikitnya lebih dari 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil dilaporkan mengalami mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Nomor 34.163.16, pada Sabtu 19 Februari 2026, Parung, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah bengkel serta keterangan korban di lokasi, ditemukan adanya kandungan air di dalam tangki bahan bakar kendaraan. Para mekanik menyatakan air bercampur dengan Pertalite sehingga menyebabkan mesin brebet, tersendat, hingga mati total.

Salah satu korban menuturkan bahwa kendaraannya mulai bermasalah tidak lama setelah keluar dari area SPBU. “Baru jalan beberapa ratus meter, mesin brebet lalu mati. Setelah dibuka dan dikuras, ternyata ada air di dalam tangki,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan korban lainnya. Beberapa kendaraan bahkan harus menjalani pengurasan tangki dan pembersihan sistem bahan bakar agar dapat kembali digunakan.

Temuan ini mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan atau penyimpanan BBM di SPBU tersebut, sehingga air diduga masuk ke dalam tangki penyimpanan dan tercampur dengan Pertalite yang dijual kepada konsumen.

Baca Juga:  Ketua Apdesi Asahan menjadi contoh untuk Desa lain dalam penggunaan Dana Ketapang

Warga yang terdampak berharap pihak pengelola SPBU 34.163.16 segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Selain itu, masyarakat mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dari instansi teknis terkait guna memastikan standar kualitas BBM terpenuhi serta mencegah kejadian serupa terulang.

Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan pidana terkait perbuatan curang dalam perdagangan.

Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Perlindungan konsumen bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan jaminan nyata atas hak masyarakat untuk mendapatkan BBM yang layak dan sesuai standar. Warga kini menanti kejelasan dan tanggung jawab, demi memastikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Lelang Tanah Desa Guwa Lor Menuai Pertanyaan, Kuwu dan BPD Diharapkan Duduk Bersama
Diduga Oknum Operator SPBU Sario No 74.951.08 Dengan Sengaja Bekerjasama Menyuplai BBM Jenis Solar Subsidi Kepada Mafia Solar
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno Berpulang
Geppar Desak Pemprov Riau, Kapolda, Pangdam Bentuk Tim Satgas Khusus Sinergitas, Dalam Tindak Mafia BBM di Riau 
Kebakaran SPBU Tulungagung Indramayu, Dua Kendaraan dan Pompa BBM Terbakar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:17 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Lelang Tanah Desa Guwa Lor Menuai Pertanyaan, Kuwu dan BPD Diharapkan Duduk Bersama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Diduga Oknum Operator SPBU Sario No 74.951.08 Dengan Sengaja Bekerjasama Menyuplai BBM Jenis Solar Subsidi Kepada Mafia Solar

Selasa, 29 September 2026 - 13:40 WIB

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Berita Terbaru