Lelang Tanah Desa Guwa Lor Menuai Pertanyaan, Kuwu dan BPD Diharapkan Duduk Bersama
Cirebon, Sibernasional.com – Pelaksanaan lelang tanah bengkok dan titisara milik Pemerintah Desa (Pemdes) Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan.(12/10/2026)
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka di Balai Desa Guwa Lor pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari tahapan persiapan, standar harga, mekanisme penetapan pemenang, hingga kejelasan hak garapan peserta lelang.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan pandangan terkait tahapan prapelelangan, ketidakhadiran sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dokumen berita acara lelang untuk tahun garapan 2026/2027 yang disebut belum sepenuhnya ditandatangani lembaga BPD.
Kegiatan lelang tersebut dihadiri perwakilan Camat Kaliwedi, Kapolsek Kaliwedi, perwakilan Danramil Gegesik–Kaliwedi, Ketua BPD, perangkat desa, serta masyarakat yang mengikuti atau menggarap lahan yang dilelang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Namun, ketidakhadiran sejumlah anggota BPD menjadi perhatian karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BPD Desa Guwa Lor, Muslihin, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, ketidakhadiran sejumlah anggota BPD berkaitan dengan anggapan bahwa lelang telah memiliki pemenang. Selain itu, terdapat anggota BPD yang mempertanyakan tidak adanya tahapan prapelelangan untuk membahas dan menentukan standar harga sebelum proses lelang dilaksanakan.
“Dengan ketidakhadiran seluruh anggota BPD, yang saya pahami karena lelang sudah ada pemenang. Dari anggota lembaga juga ada alasan karena kegiatan lelang tidak ada pra-lelang terlebih dahulu dengan mengedepankan nominal standar harga,” ujar Muslihin.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada aspek administrasi. Berkas berita acara lelang untuk tahun garapan 2026/2027 disebut belum ditandatangani oleh anggota BPD.
Pada pagi hari setelah pelaksanaan lelang, dua orang perangkat Desa Guwa Lor, disebut membawa berkas tersebut untuk meminta tanda tangan anggota BPD secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu anggota BPD yang pertama didatangi adalah Wr (inisial). Namun, tujuan penandatanganan, isi dokumen, serta tahapan administrasi yang sedang diproses masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Kejelasan mengenai dokumen tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Penjelasan mengenai tahapan penyusunan, pemeriksaan, serta penandatanganan berita acara juga diperlukan untuk memastikan tertib administrasi penyelenggaraan lelang.
Di sisi lain, Safei, pihak keluarga salah satu peserta lelang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang secara penuh pada 2024 kepada Kuwu Guwa Lor sesuai nominal standar harga yang berlaku menurut pemahamannya.
Ia berharap hak untuk menggarap lahan eks bengkok yang dimaksud dapat dipastikan. Apabila pada akhirnya pihaknya tidak memperoleh hak garapan atas lahan tersebut, ia berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan secara utuh.
Persoalan ini menambah perhatian terhadap kejelasan status peserta dan pemenang lelang, mekanisme penawaran, serta dasar penyerahan uang. Bukti pembayaran, kesepakatan para pihak, dan dokumen terkait menjadi hal penting untuk memastikan penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian mengenai hubungan pembayaran pada 2024 dengan pelaksanaan lelang tahun garapan 2026/2027 juga perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
Kuwu Jelaskan Imbauan Penyetoran Uang ke Bank
Di tempat terpisah, melalui telfon seluler Kuwu Guwa Lor, H. Maksudi, memberikan penjelasan mengenai upayanya yang sebelumnya meminta calon pemenang lelang untuk menyetorkan uang ke rekening kas desa sebelum pelaksanaan lelang.
Menurut Maksudi, sejak beberapa bulan sebelumnya dirinya telah memberikan pemberitahuan kepada calon pemenang lelang tanah eks bengkok agar menyiapkan uang untuk sementara disetorkan ke rekening Bank BJB. Namun, menurut keterangannya, imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang dimaksud.
“Dari bulan-bulan sebelumnya saya sudah memberikan aba-aba kepada calon pemenang lelang eks bengkok untuk memberikan sementara uang untuk disetor ke rekening Bank BJB, tetapi tidak menggubrisnya, bahkan tidak memahaminya,” jelas Maksudi.
Maksudi juga menyinggung sikap salah satu peserta yang, menurut keterangannya, tidak bersedia duduk di bagian depan saat proses lelang berlangsung dengan alasan kegiatan tersebut merupakan lelang terbuka.
Terkait persoalan ketidakhadiran anggota BPD dan belum ditandatanganinya berkas lelang, Maksudi menyatakan telah menyiapkan undangan untuk mengumpulkan pihak-pihak terkait.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara pemerintah desa dan BPD.Diharapkan Diselesaikan Melalui Musyawarah
Sementara itu, seorang perangkat Desa Guwa Lor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku belum memahami secara menyeluruh persoalan yang muncul dalam pelaksanaan lelang tanah eks bengkok dan titisara tersebut.
Menurutnya, persoalan itu kemungkinan berkaitan dengan miskomunikasi antara Kuwu dan BPD. Ia berharap perbedaan pandangan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah bersama.
“Harapannya, persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama,” ungkapnya.
(Mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












