Ingin Menggagalkan 4 Maling Dijatake, Warga Jadi Korban Penusukan.

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Menggagalkan 4 Maling Dijatake, Warga Jadi Korban Penusukan.

Tangerang, Sibernasional.com – Diduga komplotan empat maling tersebut ada yang membawa senjata api (senpi), salah satu warga ingin mengamankan empat maling tersebut satu warga menjadi korban penusukan, Kampung Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis, (03/09/2026).

Peristiwa terjadi saat pemilik rumah bernama ahmad sedang tertidur yang dimana kejadian tersebut ada muda mudi tidak dikenal dirumah tersebut.

Pada hari Rabu, (02/09/2026) pukul 02:07 wib dimana salah satu saksi mata bernama Gozil saat baru pulang kerja ingin menumpang mandi dirumah kakek nya tidak jauh dari rumah korban yang di datangi sekelompok maling.

Gozil menghubungi teman nya “Yogi lu dimana ini gua liat kaya maling mau ngeluarin motor dirumah pak ahmad”, ujarnya gozil.

Tak sampai disitu ketika ingin memergoki maling tersebut dimana diantara empat pelaku tersebut ada yang membawa senjata tajam dan senjata api (SENPI).

Kemudian pelaku pembobolan rumah pak ahmad yang ingin sempat mengeluarkan motor yang ingin digasak empat pelaku tersebut kabur dan juga ada korban saat ingin menggagalkan aksi empat maling kabur.

Korban tersebut bernama Yogi teman gozil yang saat itu dihubungi oleh gozil terkena tusukan oleh pelaku dari empat maling yang membawa sajam dan terkena tusukan bagian perut korban.

Yogi langsung dibawa ke rumah sakit murni asih “korban kena tusukan bagian pinggul sebelah kiri tiga jaitan, tapi ada yang bawa senjata api juga pelaku itu bang, ” Ucapnya gozil.

Kami awak media beserta warga kampung cijantra khususnya para penegak hukum setemp untuk segera diproses pelaku.

 

Perampokan yang disertai penusukan atau kekerasan diatur sebagai pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) Jika penusukan menyebabkan luka-luka atau kematian, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pencurian dan penganiayaan berat atau pembunuhan.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Niat Baik Berujung Petaka, Teman Menginap Bawa Kabur Motor di Tamansari
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers
Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Tuparev, Masuk Lewat Plafon dan Gondol 3 iPhone
Lima Pelajar Diamankan Raimas Polresta Cirebon, Dua Celurit Diduga Disiapkan untuk Tawuran
Toko Kelontong di Gunung Sindur Diduga Jual Miras Ilegal dan Pakai Cukai Palsu, Wartawan Diintimidasi Hingga Diancam Ditembak
Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung
Diduga Sakit, Perempuan 72 Tahun Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal di Jalan Kriyan Barat Cirebon
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Niat Baik Berujung Petaka, Teman Menginap Bawa Kabur Motor di Tamansari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:37 WIB

Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Tuparev, Masuk Lewat Plafon dan Gondol 3 iPhone

Rabu, 30 September 2026 - 11:53 WIB

Lima Pelajar Diamankan Raimas Polresta Cirebon, Dua Celurit Diduga Disiapkan untuk Tawuran

Berita Terbaru