Dua Pemuda Bertaruh Sejumlah Uang, Lalu Diamankan Ke Polsek Pagedangan Beserta Motor Modifikasi Setelah Melakukan Aksi Balap Liar

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pemuda Bertaruh Sejumlah Uang, Lalu Diamankan Ke Polsek Pagedangan Beserta Motor Modifikasi Setelah Melakukan Aksi Balap Liar

Pagedangan, Sibernasional.com – Dua pemuda yang sedang bertaruh uang dengan mengandalkan dari salah satu motor balap yang di pilihnya dini hari di Jalan PLN BSD City, Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Jum’at (18/09/2026).

Berdasarkan hasil investigasi kami tim media dilapangan, bahwa kerap sering terjadi balap liar disuatu daerah yang berada di wilayah hukum Polsek Pagedangan tepatnya di Kadusirung ada jalan baru yang dinamakan Jl PLN RACEWAY.

Ketika tim media investigasi dan turun langsung kelapangan, benar saja kami melihat banyak sekali motor yang telah di modifikasi untuk balap liar.

Jelas menyalahi aturan undang undang lalu lintas dan dan bisa termasuk ke dalam kategori kriminal, karna ada nya perjudian di ajang balap liar tersebut.

Bahkan lokasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman warga sekitar, sehingga warga sekitar sangat terganggu dengan aktifitas balap liar tersebut, dikarenakan aktifitas balap liar dilakukan pada malam hari mulai pukul 20:00 Wib sampai 05:00 Wib dini hari.

Salah seorang warga sekitar yang merasa terganggu sehingga anak nya tidak fokus belajar karena kebisingan yang diakibatkan oleh suara knalpot motor yang sudah di modifikasi untuk ajang balap liar.

Ketika salah seorang warga mengkonfirmasi kepada anggota kepolisian polsek pagedangan satlantas melalui pesan singkat whatsapp guna meminta agar ditindak para pelaku balap liar yang meresahkan tersebut, akan tetapi jawab dari anggota satlantas polsek pagedangan sangat mengecewakan.

“Secara hukum bentuknya hanya peneguran,”ujar Satlantas melalui pesan singkat.

Lalu warga yang menjelaskan bahwa di undang undang juga sudah jelas ada hukum pidana nya, akan tetapi anggota satlantas polsek pagedangan menegaskan bahwa hanya bisa sampai peneguran saja.

“Kami sampai saat ini hanya bisa peneguran dan menunjukan surat surat kendaraan yang sesuai,” jelasnya.

Tak berselang lama ada mobil patroli dari Polsek Pagedangan yang datang dan membubarkan kerumunan yang ingin balap liar, akan tetapi itu hanya sebuah candaan bagi kami warga sekitar, karna mobil patroli dari polsek pagedangan tidak menindak sama sekali, cuma membubarkan saja seperti bermain kejar kejaran saja.

Beberapa menit setelah pembubaran tersebut kerumunan para pembalap motor liar pun berdatangan kembali, lalu ada yang ingin melakukan balap liar dengan bertaruh dengan sejumlah uang yang cukup besar.

Seseorang penonton balap liar ketika kami mintai keterangan pun membenarkan bahwa balap liar ini taruhan sejumlah uang dengan Nominal hampir Jutaan Rupiah.

“iya bang ini tarohan bang permotor nya sampe jutaan rupiah bang tarohan nya,” ucap salah satu penonton.

Setelah balap liar lepas start dan finish pun, akhirnya warga yang geram dengan aksi balap liar tersebut turun ikut campur dengan mengamankan 1 unit motor sudah di modifikasi yang tadi sehabis dipakai balap liar tersebut.

Karena geram dengan polisi yang tidak mau menindak tegas para pelaku balap liar tersebut warga berinisiatif membawa kepolsek pagedangan, padahal jarak dari Polsek Pagedangan ke Tempat yang dijadikan balap liar tersebut hanya berjarak sekitar 10 menit.

Warga pun langsung membawa kendaraan motor yang dijadikan balap tadi beserta pemilik motor ke Polsek Pagedangan untuk diserahkan ke Pihak yang berwajib agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bukan nya dilarang, akan tetapi pihak BSD seolah olah memfasilitasi tempat tersebut, bahkan di Google MAP pun sudah ada titik lokasi nya dengan nama (PLN RACEWAY).

Sesuai dengan pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang melakukan balap liar dijalan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan minimal 1(satu) Tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri beserta Instansi terkait, dan kepada pihak BSD Sinarmas.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru