Diduga Terlibat Tindakan Anarkis, Oknum Anggota URC Resmob Polres Minahasa Selatan Diduga Mabuk
MINAHASA SELATAN, SULAWESI UTAR, Sibernasional.com — Dugaan tindakan anarkis yang melibatkan sejumlah oknum anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa Selatan menjadi sorotan masyarakat. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga sipil, disertai ucapan makian, teriakan yang mengganggu ketenteraman warga, serta dugaan aksi penembakan secara beruntun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim, sejumlah anggota yang diduga terlibat disebut berada dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan
Peristiwa ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai bahwa setiap anggota Polri seharusnya menjalankan tugas secara profesional, menjaga ketertiban, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila dugaan kekerasan, tindakan intimidasi, atau penggunaan senjata api tersebut terbukti, perbuatan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Propam dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi mengenai peristiwa tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya dan aturan UU sesuai mekanisme.
Selain itu, klarifikasi dari Polres Minahasa Selatan diperlukan untuk menjelaskan kronologi kejadian, identitas serta status personel yang diduga terlibat, dan memastikan untuk dapat di proses sesuai aturan pengunakan,senpi bukan pada tempatnya.
Dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, ucapan makian, gangguan ketenteraman masyarakat, serta dugaan penembakan secara beruntun.
Sejumlah oknum yang disebut sebagai anggota URC Resmob Polres Minahasa Selatan; identitas dan keterlibatan masing-masing masih perlu dapat di dikonfirmasi.oleh oknum oknum anggota yang di duga dalam keadaan mabuk pada
Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Lokasi kejadian secara spesifik masih perlu dipastikan.
dan penyebab kejadian belum diketahui dan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan pihak Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan, ucapan makian, teriakan yang mengganggu warga, dan suara tembakan yang dilaporkan terjadi secara beruntun.
DASAR PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN INTERNAL
Penanganan dugaan pelanggaran tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan mengenai kode etik profesi Polri, serta ketentuan pidana yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pemeriksaan internal oleh Propam diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
TIM REDAKSI
Catatan redaksi: Informasi dalam rilis ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan awal yang disampaikan. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu melakukan konfirmasi kepada Polres Minahasa Selatan, Polda Sulawesi Utara, pihak yang disebut terlibat, serta saksi-saksi di lokasi. Apabila tersedia, dokumentasi kejadian dan bukti pendukung perlu diverifikasi. Hak jawab pihak-pihak terkait harus diberikan sesuai kaidah jurnalistik profesional.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Tim Redaksi












