Tangerang Selatan, Sibernasional.com – Aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan beredar bebas di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Kamis (18/06/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, seorang pedagang bernama ‘Heli’ terlihat menjual berbagai merek rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dengan kisaran harga 13.000 Rupiah sampai dengan 23.000 Rupiah, di Jalan Jelupang Utama, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan .
Dari dokumentasi yang didapatkan, tampak puluhan bungkus rokok berbagai merek dipajang secara terbuka di atas meja dan diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Aktivitas tersebut berlangsung di area terbuka pinggir jalan dan diduga telah berlangsung cukup lama .
“saya sudah dapat izin dari Polsek, Polres, dan Ormas juga”, ujar Heli .
Apakah ini terjadi Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum ?
Tim media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Serpong terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, Kapolsek pun belum menanggapi laporan tim media dari pesan singkat WhatsApp, dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kapolsek Serpong .
Jelas ini menjadi pertanyaan bagi kami tim media, kenapa bisa rokok ilegal tanpa pita cukai ini dijual bebas .
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan cukai. Selain itu, produk tanpa pengawasan resmi juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan konsumen .
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Bea Cukai segera turun tangan melakukan pengecekan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut .
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas produk rokok tanpa pita cukai yang dijual oleh pedagang tersebut .
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Tim Investigasi












