Diduga Oknum Karyawan Salah Satu Bank Ternama Di Indonesia Melakukan Pelecehan Seksual Non Fisik

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Diduga Oknum Karyawan Salah Satu Bank Ternama Di Indonesia Melakukan Pelecehan Seksual Non Fisik*

Jakarta, SIBERNASIONAL.COM – Diduga oknum karyawan Bank ternama di indonesia melakukan pelecehan seksual non fisik kepada seorang mantan karyawan nya pada tanggal 20 mei 2025 lalu. Kamis (19/03/2026).

Bermula pada saat korban yang berinisial HS menanyakan lowongan pekerjaan kepada DY (Oknum Staff Manager Bank Ternama) melalui media sosial Whatsapp.

HS bertanya “bos masih ada loker engga? ,” tanya HS via Whatsapp.

DY pun menjawab ” Untuk loker yang tersedia posisi Asuransi sama Founding itu langsung saja komunikasikan dengan asisten saya WD” Jawab DY.

Dan DY pun menyebutkan “lowongan tersebut untuk menambah tenaga kerja di bulan mei,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian DY menghubungi lagi HS via chat aplikasi Whatsapp dengan menanyakan ” kamu engga keluar?, HS punya menjawab kemana bos?,”

Lalu DY membalas dengan mengajak ” Ke Hotel kita diskusi di hotel,” jawabnya sambil menggoda.

Tidak disangka jawaban dari DY tersebut sangat tidak pantas dan diduga bersifat kearah yang negatif,seharusnya Para Staff maupun karyawan Bank itu harusnya Profesional dalam pekerjaan, tidak boleh ada unsur atau mengambil keuntungan pribadi baik materi ataupun non materi.

Baca Juga:  Ucapan Selamat Mengalir untuk Bagus Muhamad Rijal, Ketua Terpilih BM PAN Kabupaten Tangerang

HS yang menjadi korban pelecehan non fisik ini sudah menahan rasa trauma ini begitu lama, dan akhirnya HS memberanikan diri mengadu kepada kita tim media karna sudah tidak sanggup untuk menahan rasa takut dan trauma.

Seperti kita ketahui bagi Pelaku pelecehan seksual non-fisik (verbal, isyarat, atau aktivitas tidak patut lainnya) diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta berdasarkan Pasal 5 UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

Pelecehan di Media Sosial/Elektronik : Pelaku yang melakukan pelecehan non-fisik melalui media elektronik dapat dijerat dengan UU ITE atau pasal terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman yang lebih berat.

Pelecehan non-fisik mencakup siulan (catcalling), komentar sensual, isyarat seksual, atau memperlihatkan materi pornografi dengan tujuan merendahkan.

Dengan ada nya kejadian ini kami tim media akan mengawal pemberitaan ini sampai ke Kepolisian Unit PPA Polri.

Kami Tim Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru