*Diduga Oknum Karyawan Salah Satu Bank Ternama Di Indonesia Melakukan Pelecehan Seksual Non Fisik*
Jakarta, SIBERNASIONAL.COM – Diduga oknum karyawan Bank ternama di indonesia melakukan pelecehan seksual non fisik kepada seorang mantan karyawan nya pada tanggal 20 mei 2025 lalu. Kamis (19/03/2026).
Bermula pada saat korban yang berinisial HS menanyakan lowongan pekerjaan kepada DY (Oknum Staff Manager Bank Ternama) melalui media sosial Whatsapp.
HS bertanya “bos masih ada loker engga? ,” tanya HS via Whatsapp.
DY pun menjawab ” Untuk loker yang tersedia posisi Asuransi sama Founding itu langsung saja komunikasikan dengan asisten saya WD” Jawab DY.
Dan DY pun menyebutkan “lowongan tersebut untuk menambah tenaga kerja di bulan mei,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian DY menghubungi lagi HS via chat aplikasi Whatsapp dengan menanyakan ” kamu engga keluar?, HS punya menjawab kemana bos?,”
Lalu DY membalas dengan mengajak ” Ke Hotel kita diskusi di hotel,” jawabnya sambil menggoda.
Tidak disangka jawaban dari DY tersebut sangat tidak pantas dan diduga bersifat kearah yang negatif,seharusnya Para Staff maupun karyawan Bank itu harusnya Profesional dalam pekerjaan, tidak boleh ada unsur atau mengambil keuntungan pribadi baik materi ataupun non materi.
HS yang menjadi korban pelecehan non fisik ini sudah menahan rasa trauma ini begitu lama, dan akhirnya HS memberanikan diri mengadu kepada kita tim media karna sudah tidak sanggup untuk menahan rasa takut dan trauma.
Seperti kita ketahui bagi Pelaku pelecehan seksual non-fisik (verbal, isyarat, atau aktivitas tidak patut lainnya) diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta berdasarkan Pasal 5 UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Pelecehan di Media Sosial/Elektronik : Pelaku yang melakukan pelecehan non-fisik melalui media elektronik dapat dijerat dengan UU ITE atau pasal terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman yang lebih berat.
Pelecehan non-fisik mencakup siulan (catcalling), komentar sensual, isyarat seksual, atau memperlihatkan materi pornografi dengan tujuan merendahkan.
Dengan ada nya kejadian ini kami tim media akan mengawal pemberitaan ini sampai ke Kepolisian Unit PPA Polri.
Kami Tim Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Penulis : Christopher PMT, C.BJ.
Editor : Deden Mulyana, C.BJ.












