Diduga Oknum Karyawan Salah Satu Bank Ternama Di Indonesia Melakukan Pelecehan Seksual Non Fisik

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Diduga Oknum Karyawan Salah Satu Bank Ternama Di Indonesia Melakukan Pelecehan Seksual Non Fisik*

Jakarta, SIBERNASIONAL.COM – Diduga oknum karyawan Bank ternama di indonesia melakukan pelecehan seksual non fisik kepada seorang mantan karyawan nya pada tanggal 20 mei 2025 lalu. Kamis (19/03/2026).

Bermula pada saat korban yang berinisial HS menanyakan lowongan pekerjaan kepada DY (Oknum Staff Manager Bank Ternama) melalui media sosial Whatsapp.

HS bertanya “bos masih ada loker engga? ,” tanya HS via Whatsapp.

DY pun menjawab ” Untuk loker yang tersedia posisi Asuransi sama Founding itu langsung saja komunikasikan dengan asisten saya WD” Jawab DY.

Dan DY pun menyebutkan “lowongan tersebut untuk menambah tenaga kerja di bulan mei,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian DY menghubungi lagi HS via chat aplikasi Whatsapp dengan menanyakan ” kamu engga keluar?, HS punya menjawab kemana bos?,”

Lalu DY membalas dengan mengajak ” Ke Hotel kita diskusi di hotel,” jawabnya sambil menggoda.

Tidak disangka jawaban dari DY tersebut sangat tidak pantas dan diduga bersifat kearah yang negatif,seharusnya Para Staff maupun karyawan Bank itu harusnya Profesional dalam pekerjaan, tidak boleh ada unsur atau mengambil keuntungan pribadi baik materi ataupun non materi.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tahun 2025 Kategori Likuidasi BMN

HS yang menjadi korban pelecehan non fisik ini sudah menahan rasa trauma ini begitu lama, dan akhirnya HS memberanikan diri mengadu kepada kita tim media karna sudah tidak sanggup untuk menahan rasa takut dan trauma.

Seperti kita ketahui bagi Pelaku pelecehan seksual non-fisik (verbal, isyarat, atau aktivitas tidak patut lainnya) diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta berdasarkan Pasal 5 UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

Pelecehan di Media Sosial/Elektronik : Pelaku yang melakukan pelecehan non-fisik melalui media elektronik dapat dijerat dengan UU ITE atau pasal terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman yang lebih berat.

Pelecehan non-fisik mencakup siulan (catcalling), komentar sensual, isyarat seksual, atau memperlihatkan materi pornografi dengan tujuan merendahkan.

Dengan ada nya kejadian ini kami tim media akan mengawal pemberitaan ini sampai ke Kepolisian Unit PPA Polri.

Kami Tim Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru