Diduga Jual Rokok Tanpa Cukai, Warung di Desa Cicalengka Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com — Dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi ditemukan di sebuah warung kelontong di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah merek rokok yang dijual di antaranya Marboll, Bonte, Este, dan Blitz. Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan pada setiap produk hasil tembakau yang beredar secara legal di Indonesia.

Saat awak media melakukan investigasi dan meminta untuk diperlihatkan produk tersebut, seorang penjaga warung berinisial “O” sempat terlihat kaget ketika diminta menunjukkan rokok yang dimaksud. Namun, ia kemudian mengambil dan memperlihatkan beberapa bungkus rokok dari etalase.

Baca Juga:  Dukung Tugas Polri Bank Indonesia Jatim Hibahkan 3 Unit Ranmor

“Cuma ada ini pak,” ucapnya singkat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Pengawasan terhadap barang kena cukai menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor wilayah setempat.

Hingga berita ini terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik warung terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna memastikan kebenaran temuan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas produk. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk

Berita Terbaru