Diduga Jasa Pengeringan Bulu Bebek Tidak Memiliki Ijin Resmi Dan Hanya Memiliki surat Keteranan Usaha Dari Kepala Desa Situgadung

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagedangan, SiberNasional.com – Diduga Jasa Pengeringan Bulu Bebek Tidak Memiliki Ijin Resmi Dan Hanya Memiliki surat Keteranan Usaha Dari Kepala Desa Situgadung. Selasa (24/03/2026).

 

Setelah awak media konfirmasi kepada kepala desa situ gadung melalu telepon seluler nya pada hari senin (23-03-2024), Pak ACA selaku kepala desa menegaskan, bahwa usaha jenis pengering bulu bebek belom mendapat ijin, hanya mempunya surat keterangan dari kepala desa.

 

“Nama tersbut di atas benar mengelola usaha kecil menengah yang di sebut dengan (UMKM),” Ucap kepala desa saat di konfirmasi

 

Adapun keterangan dari kepala desa, pihak kecamatan belum mengetahui perihal perijinan gudang yang di jadikan jasa pengering bulu bebek.

 

Kepala desa pun menambahkan “Akan tetapi pihak dari satpol PP kecamatan dan Babinsa sudah datang ke lokasi,” tambahnya.

 

Limbah bulu bebek dikategorikan sebagai limbah organik padat dari usaha peternakan/pemotongan, yang pengelolaannya diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, guna mencegah pencemaran bau dan lingkungan, di mana pembuangan sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang

 

– Pengelolaan Limbah Umum (UU No. 32 Tahun 2009): Setiap usaha wajib mengelola limbah yang dihasilkan, termasuk limbah organik bulu, agar tidak mencemari lingkungan.

 

– Kesehatan Lingkungan (PP No. 95 Tahun 2012): Mengatur penanganan limbah usaha peternakan agar tidak menimbulkan zoonosis dan gangguan kesehatan masyarakat.

 

– Sanksi Pembuangan Sembarangan: Pembuangan limbah yang menyebabkan bau busuk dan gangguan lingkungan dapat dikenakan sanksi adminstratif hingga pidana, terutama jika limbah mengganggu kenyamanan warga.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai Gubernur, Patut diduga Keras ada nya keterlibatan dari Oknum Oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Berita Terbaru