Diduga Amdal Palsu dan Debu Libas Warga, PT Pacific Granitama Karimun Kebal Hukum? DLH Karimun Bungkam!

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Amdal Palsu dan Debu Libas Warga, PT Pacific Granitama Karimun Kebal Hukum? DLH Karimun Bungkam!

 

Karimun, Sibernasional.com – Selasa, 16 September 2026

PT PACIFIC GRANITAMA KARIMUN kembali tersorot. Perusahaan tambang batu granit raksasa itu diduga kuat menjadi biang kerok pencemaran debu limbah yang meresahkan warga sekitar.

 

Bukan hanya soal debu, laporan masyarakat juga mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen AMDAL. Ironisnya, saat tim investigasi media melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, hingga berita ini naik, DLH memilih BUNGKAM SERIBU BAHASA. Ada apa dengan DLH Karimun?

 

Fakta di lapangan lebih mencengangkan. Terpantau jelas konveyor raksasa PT PACIFIC GRANITAMA melintang di tengah jalan perizinan. Diduga kuat perusahaan ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang.

 

Tim investigasi mencatat, operasional tersebut diduga melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91 dan 92.*

 

Dalam aturan itu jelas, pemegang IUPK WAJIB menggunakan jalan khusus tambang untuk aktivitas operasional termasuk pengangkutan produksi seperti batu granit. Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang adalah PELANGGARAN HUKUM dan mengganggu ketertiban umum.

 

Saat tim investigasi media dari Batam mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT PACIFIC GRANITAMA KARIMUN, akses dipersulit dan terkesan menghindar. Pihak perusahaan seolah alergi terhadap wartawan dan anti kritik.

 

Kesimpulannya, PT pertambangan batu granit yang tidak membangun jalan khusus sebagai jalur produksinya dan masih menggunakan fasilitas umum adalah tindakan berisiko tinggi dan terancam sanksi berat hingga pencabutan izin.

 

Pertanyaannya, siapa yang membekingi PT PACIFIC GRANITAMA KARIMUN hingga berani melanggar UU secara terang-terangan dan DLH pun bungkam?

 

Masyarakat menuntut Bupati Karimun, DLH, dan APH segera turun tangan. Jangan tutup mata!

 

Kaperwil Kepri: Muhamad Buhari

WA: 08136743508

Penulis : Buhari

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Buhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru