Diduga Akali Penutupan, Aktivitas Pembuangan Sampah di Desa Jatake Berjalan pada Malam Hari

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Miunggu, 08 Maret 2026.

Lokasi tersebut sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat karena diduga dijadikan tempat pembuangan sampah secara tidak resmi. Pemerintah Desa Jatake diketahui telah memberikan teguran dan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin secara tertulis terkait kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, pihak DLH Kabupaten Tangerang bahkan telah turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan terhadap aktivitas pembuangan sampah tersebut.

 

Kendaraan Roda Tiga Yang Masih Membuang Sampah Ke Lokasi

Namun hasil investigasi yang dilakukan pada malam hari menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga masih berjalan. Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja selesai melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Beberapa pengendara kendaraan roda tiga yang ditemui di sekitar lokasi mengakui bahwa mereka memang membuang sampah di tempat tersebut.

“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujar salah satu pengendara saat diwawancarai di lokasi.

Menurut pengakuan pengendara tersebut, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh RW Sarmedi, yang oleh para pengendara disebut sebagai pihak yang mengelola lokasi tersebut. Selain itu, pengendara juga menyebut nama Topik sebagai salah satu pihak yang diduga ikut mengelola lokasi pembuangan sampah tersebut dan disebut bekerja sama dengan RW setempat dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  DPD GRANAT Banten Serahkan Piagam Deklarasi kepada Bupati Serang, Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Serang Bersinar

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya mengubah waktu operasional menjadi malam hari setelah adanya penutupan oleh pihak terkait.

 

Hanya Pindah Jam Operasional Ke Malam Hari, Kendaraan roda Tiga Pengangkut Sampah Masih Berjalan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta agar aktivitas pembuangan sampah tersebut segera dihentikan secara permanen. Ia khawatir jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, lokasi tersebut dapat berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menutup tempat ini secara permanen sebelum dampaknya semakin luas,” ujarnya.

Sebagai informasi, aktivitas pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas tersebut benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru