Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Bogor, Sibernasional.com – Diduga mobil transportir milik PT Prabumas Group membawa BBM jenis Solar ilegal saat melintas di Jl. Raya Narogong, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (14/04/2026).

Nama PT Prabumas Grup tengah menjadi sorotan tajam setelah serangkaian temuan investigasi mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam jaringan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Praktik ini beroperasi di wilayah di Jawa Barat.

Kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di wilayah bogor dan menemukan mobil transportir yang melintas di jl narogong, dayeuh, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor.

Ketika diwawancara oleh kami tim media, supir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi atau surat surat lengkap yang berkaitan dengan nama PT atau muatan yang diduga membawa bahan bakar minyak jenis solar ilegal oleh Transportir Prabumas Group.

Supir mengucapkan dengan kasar “kalian ini media atau rampok,” Ucap supir transportir

Bahkan supir juga mengatakan kami ini preman, dengan santai nya supir berhenti ditengah jalan membuat kemacetan panjang di jalan narogong, hingga memicu reaksi para warga sekitar dan pengendara lain menjadi emosi akibat berhenti di tengah jalan tidak mau meminggirkan kendaraan nya.

Baca Juga:  Dari Sekolah ke Puskesmas Terhambat, Negara Seolah Tak Hadir di Desa Sobang

Setelah kami memintai keterangan kepada supir transportir tersebut, diketahui Mobil transportir Prabumas Group ini milik seseorang yang bernama Kasdi.

“ini punya Bos Alex dan Kasdi bang,” tambahnya supir transportir.

Dugaan ini diperkuat oleh beberapa pemberitaan yang telah tayang di beberapa media online nama Prabumas Group menjadi sorotan tajam bagi kami wartawan untuk mengungkap praktik kegiatan yang merugikan Negara dan masyarakat.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru