Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Bogor, Sibernasional.com – Diduga mobil transportir milik PT Prabumas Group membawa BBM jenis Solar ilegal saat melintas di Jl. Raya Narogong, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (14/04/2026).

Nama PT Prabumas Grup tengah menjadi sorotan tajam setelah serangkaian temuan investigasi mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam jaringan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Praktik ini beroperasi di wilayah di Jawa Barat.

Kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di wilayah bogor dan menemukan mobil transportir yang melintas di jl narogong, dayeuh, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor.

Ketika diwawancara oleh kami tim media, supir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi atau surat surat lengkap yang berkaitan dengan nama PT atau muatan yang diduga membawa bahan bakar minyak jenis solar ilegal oleh Transportir Prabumas Group.

Supir mengucapkan dengan kasar “kalian ini media atau rampok,” Ucap supir transportir

Bahkan supir juga mengatakan kami ini preman, dengan santai nya supir berhenti ditengah jalan membuat kemacetan panjang di jalan narogong, hingga memicu reaksi para warga sekitar dan pengendara lain menjadi emosi akibat berhenti di tengah jalan tidak mau meminggirkan kendaraan nya.

Baca Juga:  Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Setelah kami memintai keterangan kepada supir transportir tersebut, diketahui Mobil transportir Prabumas Group ini milik seseorang yang bernama Kasdi.

“ini punya Bos Alex dan Kasdi bang,” tambahnya supir transportir.

Dugaan ini diperkuat oleh beberapa pemberitaan yang telah tayang di beberapa media online nama Prabumas Group menjadi sorotan tajam bagi kami wartawan untuk mengungkap praktik kegiatan yang merugikan Negara dan masyarakat.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru