Bantuan Pangan di Guwa Lor Dipersoalkan, Warga Mengaku Diminta Uang ‘Sukarela’
Kab Cirebon, Sibernasional.com – Penyaluran bantuan pangan (banpang) dari pemerintah berupa beras satu karung yang isinya sebanyak 10 kilogram kepada warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon menuai polemik di tengah masyarakat.(17/09/2026)
Bantuan pangan tersebut diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai penerima program pemerintah. Namun, dalam proses penyalurannya, muncul keluhan warga terkait adanya dugaan permintaan uang yang disebut sebagai uang lelah.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga RT 001 RW 009 Dusun 03 Desa Guwa Lor, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga tersebut, dirinya memang diminta memberikan uang secara sukarela ketika menerima bantuan. Namun, petugas tidak secara langsung menentukan nominal yang harus diberikan.
“Benar saya diminta uang secara sukarela, tidak disebutkan angkanya. Tetapi minimal Rp5 ribu saja,” ujar warga tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, nominal uang yang diberikan warga disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu.
Undangan, penyaluran penerimaan bantuan pangan yang melibatkan Ketua Puskesos Desa Guwa Lor serta petugas di lapangan.
Dalam ketentuan program bantuan pangan pemerintah, bantuan yang diterima KPM pada prinsipnya tidak boleh dipotong apa lagi meminta imbalan seikhlasnya dengan alasan uang lelah. Karena Biaya penyaluran dan distribusi program ditanggung melalui mekanisme pembiayaan pemerintah.
Polemik ini menjadi perhatian warga karena menyangkut bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari ketua puskesos yang sekaligus menjabat Kepala Urusan Kesejahteraan rakyat (kaur kesra) desa guwa lor terkait keluhan ini, karena saat di konfirmasi yang bersangkutan mengabaikan dan pergi begitu saja tanpa memberikan penjelasan,
Warga berharap pihak berwenang segera menelusuri akar persoalan dan mengambil langkah perbaikan agar hal serupa tidak terulang di penyaluran berikutnya.
(Turah/mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












