Diduga Terlibat Tindakan Anarkis, Oknum Anggota URC Resmob Polres Minahasa Selatan Diduga Mabuk

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Terlibat Tindakan Anarkis, Oknum Anggota URC Resmob Polres Minahasa Selatan Diduga Mabuk

 

MINAHASA SELATAN, SULAWESI UTAR, Sibernasional.com — Dugaan tindakan anarkis yang melibatkan sejumlah oknum anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa Selatan menjadi sorotan masyarakat. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga sipil, disertai ucapan makian, teriakan yang mengganggu ketenteraman warga, serta dugaan aksi penembakan secara beruntun.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim, sejumlah anggota yang diduga terlibat disebut berada dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan

 

Peristiwa ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai bahwa setiap anggota Polri seharusnya menjalankan tugas secara profesional, menjaga ketertiban, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Apabila dugaan kekerasan, tindakan intimidasi, atau penggunaan senjata api tersebut terbukti, perbuatan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Propam dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi mengenai peristiwa tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya dan aturan UU sesuai mekanisme.

 

Selain itu, klarifikasi dari Polres Minahasa Selatan diperlukan untuk menjelaskan kronologi kejadian, identitas serta status personel yang diduga terlibat, dan memastikan untuk dapat di proses sesuai aturan pengunakan,senpi bukan pada tempatnya.

 

 

Dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, ucapan makian, gangguan ketenteraman masyarakat, serta dugaan penembakan secara beruntun.

Sejumlah oknum yang disebut sebagai anggota URC Resmob Polres Minahasa Selatan; identitas dan keterlibatan masing-masing masih perlu dapat di dikonfirmasi.oleh oknum oknum anggota yang di duga dalam keadaan mabuk pada

Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Lokasi kejadian secara spesifik masih perlu dipastikan.

dan penyebab kejadian belum diketahui dan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan pihak Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan, ucapan makian, teriakan yang mengganggu warga, dan suara tembakan yang dilaporkan terjadi secara beruntun.

 

DASAR PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN INTERNAL

 

Penanganan dugaan pelanggaran tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan mengenai kode etik profesi Polri, serta ketentuan pidana yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.

 

Pemeriksaan internal oleh Propam diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

 

TIM REDAKSI

 

Catatan redaksi: Informasi dalam rilis ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan awal yang disampaikan. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu melakukan konfirmasi kepada Polres Minahasa Selatan, Polda Sulawesi Utara, pihak yang disebut terlibat, serta saksi-saksi di lokasi. Apabila tersedia, dokumentasi kejadian dan bukti pendukung perlu diverifikasi. Hak jawab pihak-pihak terkait harus diberikan sesuai kaidah jurnalistik profesional.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan
Warga Apartemen Gandul Bentuk P3SRS Secara Mandiri, Minta Pemkot dan Kementerian tuk Hadiri Sosialisasi Tandingan Developer
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Diduga Terlibat Tindakan Anarkis, Oknum Anggota URC Resmob Polres Minahasa Selatan Diduga Mabuk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:17 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Berita Terbaru